Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Restrukturisasi TPPI Ditandatangani

Kompas.com - 23/12/2011, 12:27 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen perjanjian induk restrukturisasi (Master Restructuring Agreement/MRA) ditandatangani pemerintah dan PT Tran Pacific Petrochemical Indotama(TPPI), Jumat (23/12), di Jakarta.

Perjanjian itu akan menjadi payung bagi pelunasan piutang pemerintah pada Grup Tuban Petro tersebut. Penandatanganan MRA dilaksanakan di Kantor PT Perusahaan Pengelola Aset yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Kreditur pemerintah terdiri dari Menteri Keuangan, PT PPA, PT Pertamina (Persero) dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMigas). MRA tersebut merupakan perjanjian payung untuk Restrukturisasi Komprehensif Grup Tuban Petro yang akan memperoleh sumber pendanaan dari Deutsche Bank dan sponsor.

Kreditur pemerintah akan mendapat pembayaran tunai senilai 400 juta dollar AS dan Rp1 triliun. Dana itu terdiri dari sebagian tagihan PPA berupa Multi Year Bond (MYB) sekitar Rp1 triliun, sebagian tagihan Pertamina 300 juta dollar AS, dan sebagian tagihan BP Migas senilai 100 juta dollar AS.

Dengan adanya pembayaran tunai itu, exposure pemerintah pada Grup Tuban Petro akan berkurang secara signifikan. Restrukturisasi ini merupakan penyelesaian khusus atas tagihan kreditur pemerintah kepada Grup Tuban Petro.

Adapun, porsi kreditur lain akan diselesaikan dalam fase kedua sesuai syarat Deutsche Bank dan sponsor yang meminta para kreditur yang belum masuk dalam restrukturisasi. Sisa tagihan Pertamina akan diselesaikan dengan instrumen SBLC (standby letter of credit) pada saat closing date, serta skema jual beli mogas untuk tagihan open account.

Sisa tagihan BP Migas akan diselesaikan dengan instrumen SBLC, sedangkan sisa tagihan PPA tetap seperti semula (MYB) diselesaikan dengan operasional cashflow dari PT Petro Oxo Nusantara (PON) dan PT Polytama Propindo (PP). PPA mengelola MYB Tuban Petro milik Menteri Keuangan Rp 3 triliun dengan status pembayaran sampai saat ini masih lancar. PPA juga mengelola 70 persen saham Tuban Petro yang merupakan Induk Perusahaan TPPI (59,5 persen), serta PP (80 persen) dan PON (50 persen).

Semula, TPPI diproyeksikan menjadi sumber pembayaran utama MYB. Jadi jika masalah TPPI tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan lambat laun akan berdampak kepada kemampuan pembayaran MYB Tuban Petro.

Untuk menjaga prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, BPKP juga diminta pendapatnya dalam proses restrukturisasi ini. Selanjutnya PPA dan Pertamina mengajukan persetujuan ke Menteri Keuangan dan ke Kementrian Negara BUMN untuk menandatangani dokumen MRA ini.

Dalam waktu 75 hari setelah tanggal MRA, seluruh condition precedent diharapkan dapat terpenuhi, termasuk penyusunan dokumen transaksi yang merupakan turunan dari MRA untuk masing-masing tagihan (Pertamina, BP Migas dan PPA). Jadi, MRA menjadi efektif. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com