Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan Perdamaian Istaka Terancam Berantakan

Kompas.com - 25/12/2011, 16:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Homologasi atau pengesahan perdamaian PT Istaka Karya dengan para krediturnya terancam gagal. Ini lantaran adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang mengangkat status pailit Istaka, pada 13 Desember 2011 lalu.

Pasalnya, rencana perdamaian berupa penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dilakukan atas dasar keputusan kasasi MA yang memailitkan Istaka. Namun, putusan PK MA tersebut mencabut kembali status pailit Istaka dan menyatakan utang perusahaan pelat merah tersebut terhadap PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia belum terbukti.

Kuasa hukum Istaka, Taufik Hais, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Kepailitan Nomor 17 ayat 5, dengan adanya putusan PK, maka seharusnya apa pun yang sudah dibentuk selama kepailitan, harusnya gugur demi hukum. Soalnya, Istaka tidak pailit lagi. Padahal, perdamaian dilakukan karena Istaka pailit.

Oleh karena itu, ia meminta hakim pengawas pailit Istaka, Eka Budi Prijatna, mempertimbangkan putusan PK dalam laporannya kepada hakim pemutus. Sebab, saat ini hakim pemutus belum mengesahkan homologasi restrukturisasi PKPU Istaka yang proposal perdamaiannya diterima mayoritas kreditur. "Tidak mungkin perdamaian mengesampingkan putusan PK," ujar Taufik akhir pekan ini.

Taufik menjelaskan, jika majelis pemutus tidak mempertimbangkan putusan PK, maka rencana perdamaian Istaka dengan para krediturnya bisa berantakan. Sebab berdasarkan UU kepailitan, jika Istaka tidak dapat melaksanakan isi proposal perdamaiannya, maka otomatis Istaka pailit. Sementara, status pailit Istaka sendiri sudah dicabut.

Namun, kurator Istaka, Andrey Sitanggang berpendapat berbeda. Menurutnya, roh dari UU Kepailitan adalah perdamaian. Maka jika perdamaian sudah tercapai, seharusnya dijalankan.

Namun, jika status pailit tersebut dicabut, maka yang rugi adalah debitur yakni Istaka. Sebab, selama perdamaian ada banyak hal yang sudah dilakukan dengan kreditur termasuk pemotongan bunga utang. Sementara kalau status pailitnya dicabut, maka kreditur bisa kembali memailitkan Istaka, dan hal itu bisa mempersulit Istaka.

Sementara itu kuasa hukum JAIC Indonesia, Tony Budidjaja mengaku belum mendengar soal putusan PK tersebut. Seandainya pun itu benar, putusan PK tidak ada artinya bagi JAIC lagi. Alasannya, sengketa JAIC dengan Istaka sudah berakhir karena perdamaian yang telah dibuat antara Istaka, PT Waskita Karya dan JAIC.

Sebelumnya, putusan MA menyatakan Istaka pailit. Atas putusan tersebut, Istaka menyodorkan proposal perdamaian dan berakhir dengan voting. Hasilnya proposal restruturisasi Istaka diterima oleh 80 persen kreditur.

Maka pada bulan Januari 2012, majelis hakim pemutus sudah harus mengesahkan proposal perdamaian tersebut. Namun beberapa waktu setelah voting perdamaian diterima kreditur, MA mengeluarkan putusan pada 13 Desember 2011 yang mengabulkan permohonan Istaka atas JAIC yang intinya, JAIC mengklaim tidak memiliki utang dengan JAIC. (Noverius Laoli/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com