Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan Perdamaian Istaka Terancam Berantakan

Kompas.com - 25/12/2011, 16:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Homologasi atau pengesahan perdamaian PT Istaka Karya dengan para krediturnya terancam gagal. Ini lantaran adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang mengangkat status pailit Istaka, pada 13 Desember 2011 lalu.

Pasalnya, rencana perdamaian berupa penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dilakukan atas dasar keputusan kasasi MA yang memailitkan Istaka. Namun, putusan PK MA tersebut mencabut kembali status pailit Istaka dan menyatakan utang perusahaan pelat merah tersebut terhadap PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia belum terbukti.

Kuasa hukum Istaka, Taufik Hais, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Kepailitan Nomor 17 ayat 5, dengan adanya putusan PK, maka seharusnya apa pun yang sudah dibentuk selama kepailitan, harusnya gugur demi hukum. Soalnya, Istaka tidak pailit lagi. Padahal, perdamaian dilakukan karena Istaka pailit.

Oleh karena itu, ia meminta hakim pengawas pailit Istaka, Eka Budi Prijatna, mempertimbangkan putusan PK dalam laporannya kepada hakim pemutus. Sebab, saat ini hakim pemutus belum mengesahkan homologasi restrukturisasi PKPU Istaka yang proposal perdamaiannya diterima mayoritas kreditur. "Tidak mungkin perdamaian mengesampingkan putusan PK," ujar Taufik akhir pekan ini.

Taufik menjelaskan, jika majelis pemutus tidak mempertimbangkan putusan PK, maka rencana perdamaian Istaka dengan para krediturnya bisa berantakan. Sebab berdasarkan UU kepailitan, jika Istaka tidak dapat melaksanakan isi proposal perdamaiannya, maka otomatis Istaka pailit. Sementara, status pailit Istaka sendiri sudah dicabut.

Namun, kurator Istaka, Andrey Sitanggang berpendapat berbeda. Menurutnya, roh dari UU Kepailitan adalah perdamaian. Maka jika perdamaian sudah tercapai, seharusnya dijalankan.

Namun, jika status pailit tersebut dicabut, maka yang rugi adalah debitur yakni Istaka. Sebab, selama perdamaian ada banyak hal yang sudah dilakukan dengan kreditur termasuk pemotongan bunga utang. Sementara kalau status pailitnya dicabut, maka kreditur bisa kembali memailitkan Istaka, dan hal itu bisa mempersulit Istaka.

Sementara itu kuasa hukum JAIC Indonesia, Tony Budidjaja mengaku belum mendengar soal putusan PK tersebut. Seandainya pun itu benar, putusan PK tidak ada artinya bagi JAIC lagi. Alasannya, sengketa JAIC dengan Istaka sudah berakhir karena perdamaian yang telah dibuat antara Istaka, PT Waskita Karya dan JAIC.

Sebelumnya, putusan MA menyatakan Istaka pailit. Atas putusan tersebut, Istaka menyodorkan proposal perdamaian dan berakhir dengan voting. Hasilnya proposal restruturisasi Istaka diterima oleh 80 persen kreditur.

Maka pada bulan Januari 2012, majelis hakim pemutus sudah harus mengesahkan proposal perdamaian tersebut. Namun beberapa waktu setelah voting perdamaian diterima kreditur, MA mengeluarkan putusan pada 13 Desember 2011 yang mengabulkan permohonan Istaka atas JAIC yang intinya, JAIC mengklaim tidak memiliki utang dengan JAIC. (Noverius Laoli/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com