Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya, Semua Aparat Pengawasan BI untuk OJK

Kompas.com - 29/12/2011, 14:13 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, mengatakan, Bank Indonesia sedang dalam proses penghitungan berapa tenaga kerja yang akan pindah ke Otoritas Jasa keuangan (OJK). Untuk sementara, BI akan menggunakan sejumlah pegawainya untuk OJK. "Jadi tidak ada masalah. Tentu saja di awalnya nanti kita bisa saja menggunakan semua aparat pengawasan kita dengan semua kantornya untuk bekerja buat OJK sementara," ujar Darmin, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (29/12/2011).

Baru setelah dua tahun kemudian, para pegawai BI tersebut bisa memilih untuk tetap di BI atau di OJK. Sejauh ini, kata Darmin, BI sudah merancang ulang seperti apa BI pasca-OJK. Sekalipun perbankan sendiri baru akan pindah ke otoritas tersebut pada 31 Desember 2013 mendatang. Proses perhitungan pegawai pun belum selesai. Panitia seleksi untuk pengusulan dewan komisioner yang beranggotakan sembilan orang pun sedang dibentuk. "Sementara untuk Bank Indonesia waktunya masih panjang. Dan, kita sudah melakukan langkah-langkah untuk menjawab itu," tambah dia.

Selama dua tahun persiapan, untuk proses pengawasan di daerah, OJK akan menggunakan Kantor Bank Indonesia (KBI). Karena, terang Darmin, tidak mudah membangun kantor di daerah. "Jadi saya sih melihat ya memang masa dua tahun itu untuk membeli ruangan, ya harus digunakan betul-betul waktu dua tahun itu oleh OJK," tutup Darmin.

Terkait ini juga sempat disebutkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, di Jakarta, beberapa waktu lalu, bahwa pegawai Bank Indonesia yang beralih menjadi pegawai OJK tak perlu khawatir gajinya bakal lebih kecil setelah pindah ke OJK. "Minimal gaji mereka tetap kalau pindah ke OJK. Namun, itu keputusannya akan ditentukan setelah Dewan Komisioner OJK berembuk dengan tim transisi BI dan Bapepam-LK," ujar Harry.

Ia menyebutkan, beberapa hal bisa menjadi pertimbangan mengenai besaran gaji tersebut, antara lain posisi atau jabatan dan lama kerja di instansi sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

    OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

    Whats New
    Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

    Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

    Whats New
    Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

    Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

    Whats New
    Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

    Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

    Whats New
    Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

    Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

    Whats New
    Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

    Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

    Whats New
    Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

    Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

    Whats New
    Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

    Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

    Whats New
    Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

    Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

    Whats New
    Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

    Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

    Whats New
    Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

    Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

    Whats New
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

    7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com