Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya, Semua Aparat Pengawasan BI untuk OJK

Kompas.com - 29/12/2011, 14:13 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, mengatakan, Bank Indonesia sedang dalam proses penghitungan berapa tenaga kerja yang akan pindah ke Otoritas Jasa keuangan (OJK). Untuk sementara, BI akan menggunakan sejumlah pegawainya untuk OJK. "Jadi tidak ada masalah. Tentu saja di awalnya nanti kita bisa saja menggunakan semua aparat pengawasan kita dengan semua kantornya untuk bekerja buat OJK sementara," ujar Darmin, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (29/12/2011).

Baru setelah dua tahun kemudian, para pegawai BI tersebut bisa memilih untuk tetap di BI atau di OJK. Sejauh ini, kata Darmin, BI sudah merancang ulang seperti apa BI pasca-OJK. Sekalipun perbankan sendiri baru akan pindah ke otoritas tersebut pada 31 Desember 2013 mendatang. Proses perhitungan pegawai pun belum selesai. Panitia seleksi untuk pengusulan dewan komisioner yang beranggotakan sembilan orang pun sedang dibentuk. "Sementara untuk Bank Indonesia waktunya masih panjang. Dan, kita sudah melakukan langkah-langkah untuk menjawab itu," tambah dia.

Selama dua tahun persiapan, untuk proses pengawasan di daerah, OJK akan menggunakan Kantor Bank Indonesia (KBI). Karena, terang Darmin, tidak mudah membangun kantor di daerah. "Jadi saya sih melihat ya memang masa dua tahun itu untuk membeli ruangan, ya harus digunakan betul-betul waktu dua tahun itu oleh OJK," tutup Darmin.

Terkait ini juga sempat disebutkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, di Jakarta, beberapa waktu lalu, bahwa pegawai Bank Indonesia yang beralih menjadi pegawai OJK tak perlu khawatir gajinya bakal lebih kecil setelah pindah ke OJK. "Minimal gaji mereka tetap kalau pindah ke OJK. Namun, itu keputusannya akan ditentukan setelah Dewan Komisioner OJK berembuk dengan tim transisi BI dan Bapepam-LK," ujar Harry.

Ia menyebutkan, beberapa hal bisa menjadi pertimbangan mengenai besaran gaji tersebut, antara lain posisi atau jabatan dan lama kerja di instansi sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com