Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asmindo Tidak Diajak Bicara Kementerian Keuangan

Kompas.com - 02/01/2012, 21:18 WIB
Subur Tjahjono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) mengaku tidak diajak bicara, soal ketentuan baru dari Kementerian Keuangan bahwa eksportir harus memiliki nomor identitas kepabeanan (NIK) yang berlaku sejak Januari 2012. Jika tidak memiliki NIK, eksportir tidak dapat mengekspor barang.

"Sosialisasi NIK ini sangat lemah. Asmindo tidak pernah ditembusi dan tidak diajak bicara. Bahkan Asmindo sudah tiga kali mengirim surat kepada Bea Cukai dan tidak ada tanggapan," kata Ketua Umum Asmindo, Ambar Tjahyono, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Senin (2/1/2012) malam.

Asmindo meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan untuk mengatasi masalah NIK, agar tidak tumpang tindih dan kontraproduktif bagi dunia usaha.

"Dampak lain yang timbul adalah munculnya biro jasa untuk mengurus NIK, dengan tarif di atas Rp 10 juta per NIK," kata Ambar Tjahyono.

Sebelumnya, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Susiwiyono, di Jakarta, seperti dikutip Antara, menyebutkan, pada 1 Januari 2012, eksportir, importir, dan Pengguna Jasa Kepabeanan (PJK) harus memiliki NIK yang baru.

NIK diberlakukan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Kewajiban registrasi sebelumnya hanya berlaku bagi importir saja. (*/BUR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com