Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Susiwijono di Jakarta, Rabu (4/1), menyatakan, sistem nomor induk kepabeanan (NIK) untuk eksportir belum efektif diberlakukan per 1 Januari lalu. Sebagaimana ketentuan, masih ada tenggat waktu selama 14 hari kerja sejak
Menanggapi niat sejumlah asosiasi untuk mengajukan permohonan penundaan masa pemberlakuan NIK, Susiwijono menyatakan, sebenarnya hal itu tak perlu. Asalkan proaktif mengurus, semua perusahaan ekspor-impor yang belum mengantongi NIK akan terjaring semuanya dalam sisa tenggat waktu.
Dari pihak DJBC, ia menegaskan siap memfasilitasi penuh. Bahkan, ia menjamin bisa menyelesaikan dalam tempo sehari jika semua perusahaan proaktif mendaftar.
”Masih ada 14 hari kerja. Kalau saya usulkan, dari sisa yang belum mendapatkan NIK, kami menawarkan fasilitasi penuh. Saya sediakan komputernya, aksesnya, saya dampingi pejabatnya, saya jamin sehari selesai.
Sampai dengan Rabu pukul 10.00, importir dan eksportir yang terdaftar sebanyak 14.520 perusahaan. Sementara total perusahaan ekspor-impor sekitar 15.000 perusahaan.
Dari banyak kasus barang ekspor yang ditolak, menurut Susiwijono, sebagian besar tidak ada hubungannya dengan NIK. Misalnya di Pelabuhan Tanjung
”Saya hanya ingatkan kepada eksportir, silakan kalau memang mau mengajukan surat perpanjangan kepada Menteri Keuangan, tetapi urgensinya enggak ada. Lha wong sudah 14.520 dari 15.000 perusahaan (yang memiliki NIK). Mau diperpanjang apanya. Itu pun masih ada ruang 14 hari kerja,” kata Susiwijono.
Sekretaris Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Frangky Sibarani di Jakarta, Rabu, mengatakan saat ini ada sekitar 180 kontainer makanan dan minuman yang tertahan di pelabuhan karena tidak bisa menunjukkan NIK. Untuk beberapa jenis makanan yang tidak tahan lama, hal itu jelas merugikan karena makanan bisa rusak.
”Kalau harus balik ke pabrik lagi, berarti butuh tambahan biaya,” katanya.
Frangky meminta eksportir yang barangnya tertahan di pelabuhan mendapatkan prioritas pengurusan NIK. Tujuannya,
Menurut Theo Tatang Hadinata, eksportir produk tanaman hias, seperti benih krisan stek, dari PT Saung Nirwan, kemarin, gagal mengekspor benih krisan ke Jepang karena terhambat NIK. Ia menyesalkan karena tidak ada pengumuman ataupun pemberitahuan sebelumnya kalau ada kebijakan itu.
”Tiap hari Rabu, saya ekspor krisan stek ke Jepang. Staf saya tidak pernah tahu kalau ada NIK, pengumuman di Bandara Soekarno-Hatta juga tidak ada. Ketika tadi saya mau ekspor, ternyata barang enggak bisa berangkat,” katanya.