Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Nenek Manih Batal ke Kompolnas

Kompas.com - 05/01/2012, 15:53 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nenek Manih (61), korban penangkapan paksa dan perampasan uang oleh aparat kepolisian, berhalangan hadir untuk bertemu secara langsung dengan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Nenek Manih hanya mewakilkan laporan pada kuasa hukumnya, Agung Mattauch dan beberapa tetangganya.

"Ibu berhalangan hadir karena sedang sakit. Maaf dia tidak bisa datang sendiri," kata Karno, salah seorang tetangga Nenek Manih di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, kepada wartawan di kantor Kompolnas, Kamis (5/1/2012).

Agung Mattauch mengatakan, sejak mengalami kekerasan empat tahun lalu, Nenek Manih mengalami syok dan sering sakit-sakitan. "Dia dan suaminya sampai mengalami stroke," kata Agung.

Nenek Manih mengalami peristiwa horor pada 18 Desember 2007. Saat jam 5 subuh hari itu, ia didatangi tujuh orang suruhan pengusaha bisnis tanah H. ASU yang belakangan diketahui sebagai aparat kepolisian Polrestro Jakarta Timur di bawah komando AKP Skt. Mereka memaksanya untuk segera mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Timur untuk mengambil cek pembebasan tanah milik si Nenek seluas 8.600 meter persegi.

"Keluarganya dilarang menemani Nenek Manih," kata Agung.

Setelah cek diambil, Nenek manih mengalami peristiwa teror yang diduga direkayasa untuk merebut cek senilai Rp 8,6 miliar dari tangan warga Kelapa Dua Wetan itu. Komplotan tersebut tiba-tiba menyuruh si nenek untuk bertiarap seakan-akan ada peristiwa tembak-menembak. Dalam keadaan bingung dan ketakutan, Nenek Manih mengikuti perintah dan menyerahkan cek tersebut kepada komplotan yang menyertainya.

Agung menjelaskan, dari Rp 8,6 miliar hasil pencairan cek, jumlah yang diserahkan kepada keluarga Nenek Manih hanya sebesar Rp 65 juta. Pihak keluarga dibantu kuasa hukum sudah berkali-kali menanyakan uang yang menjadi hak Nenek Manih kepada H ASU, namun permintaan itu diabaikan si pengusaha. Akhirnya, keluarga melaporkan H ASU ke Polda Metro Jaya dan AKP Skt beserta anak buahnya ke Propam Mabes Polri pada tahun 2009.

"Perkara sudah sampai tingkat penyidikan tapi para pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun (penjara)," kata Agung.

Menyadari belum adanya kemajuan dalam proses hukum terhadap H ASU dan AKP Skt, kuasa hukum pun berinisiatif untuk meminta bantuan Kompolnas. Laporan ini diterima anggota Kompolnas Novel Ali. Novel meminta kuasa hukum untuk melengkapi berkas laporan dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com