Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Perdagangan Surati Ditjen Bea Cukai

Kompas.com - 06/01/2012, 18:05 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Bea Cukai agar para eksportir diberi tambahan waktu untuk mengurus nomor identitas kepabeanan (NIK). Selama masa tersebut, barang ekspor jangan ditangani di pelabuhan karena menciptakan tambahan biaya baru.

"Jangan sampai aturan yang bagus tersebut menjadi belenggu hanya karena minim sosialisasi sehingga para pengusaha terlambat mengurus. Kami minta ada penambahan waktu sampai pengurusan NIK selesai. Para pengusaha punya niat baik untuk mengurus dan itu harus didukung," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, Jumat (6/1/2012), di Jakarta.

Dia mengatakan, masih banyak eksportir yang belum memiliki NIK. Mereka terlambat mengurus karena minimnya sosialisasi. "Jangan sampai NIK menjadi penghambat ekspor. Apalagi sekarang situasi ekspor lagi melambat," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com