JAKARTA, KOMPAS.com — Opsi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi ternyata masih terbuka. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo mengatakan, opsi itu akan dilakukan bila harga minyak mentah dunia melonjak akibat suhu politik internasional.
Menurut dia, jika harga minyak mentah dunia mencapai 150 dollar AS per barrel, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). ”Jika harga minyak naik tiba-tiba karena perang di Timur Tengah, bisa saja digunakan Perpu,” ujar Widjajono.
Anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha, berharap pemerintah tidak buru-buru menggunakan opsi Perpu. ”Lebih baik melalui APBN-P karena dampak kenaikan harga minyak dunia akan sangat luas,” ujar Satya.
Satya juga menambahkan, kenaikan harga minyak dunia akan berdampak pada banyak hal, seperti biaya subsidi listrik dan kebijakan fiskal yang menggunakan acuan kurs dollar. Hal tersebut karena harga minyak dunia akan berdampak khususnya pada kurs mata uang dollar.
Ia juga berpendapat, pemerintah dan DPR bisa melihat kecenderungan tren harga minyak dunia dan menghindari kebijakan yang menggunakan Perpu yang subyektif dari pemerintah. ”Saya khawatir nanti akan ada bahaya sistemik baru dan mengeluarkan perpu secara sepihak,” ujar Satya merujuk pada kasus Bank Century yang belum usai. (Hafid Fua/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.