Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kartu Kredit Baru Resmi Meluncur

Kompas.com - 09/01/2012, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —  Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi meluncurkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) akhir pekan lalu. Beleid dengan nomor 14/2/PBI/2012 tertanggal 6 Januari 2012 tersebut menggantikan PBI APMK tahun 2009.

Peraturan yang direncanakan terbit paling cepat pada November 2011 tersebut memperketat sejumlah hal terkait penggunaan kartu kredit. Pertama, untuk kepemilikan kartu utama, pemegang kartu minimal harus 21 tahun atau telah kawin dan minimum berusia 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan.

Kedua, minimum pendapatan Rp 3 juta per bulan. Ketiga, maksimal plafon kredit adalah 3 kali pendapatan per bulan dan penerapannya berlaku secara industri. Keempat, calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit.

Kelima, calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya Rp 10 juta ke atas tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit sehingga analisis kredit sepenuhnya diserahkan kepada Bank. Keenam, maksimum bunga kartu kredit 3 persen per bulan.

Ronald Waas, Direktur Direktorat Sistem Pembayaran dan Akuntansi BI yang kini menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, sebelumnya mengungkapkan beleid baru ini juga melarang praktik bunga ber bunga kartu kredit. Selain itu, sejalan dengan PBI alih daya, BI juga akan membuat surat edaran mengenai etika penagihan utang kartu kredit.

Setelah membuat kategorisasi, kata Ari, BI menetapkan masa jatuh tempo yang berbeda-beda. Untuk kegiatan investasi, tenornya cukup dua atau tiga bulan. Adapun untuk pembiayaan produktif bisa dibuat lebih panjang.

Kepala Biro Penelitian, Pengembangan, dan Pengaturan Perbankan Syariah BI Tirta Segara mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan semua masukan dari perbankan. Saat ini kajian masih berlangsung.

Bank sentral menargetkan surat edaran akan terbit pada akhir Januari ini. ”Untuk besar plafon ini, kami sedang merekap statistik di bank syariah. Kami ingin tahu, kebutuhan di masyarakat itu seperti apa,” terangnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com