Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprisindo: Upah Sektoral Industri Tidak Diperlukan

Kompas.com - 13/01/2012, 01:54 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Eddy Widjanarko, menilai revisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan penerapan upah sektoral oleh Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah, untuk wilayah Tangerang Raya, merupakan tindakan yang semena-mena. Pasalnya, asosiasi tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan tersebut.

Aprisindo menilai, keluarnya keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.1-HUK/2012 tentang UMK dan upah sektoral, sangat beraroma politik. Lantaran, Gubernur Banten memutuskan hal ini setelah didesak oleh serikat pekerja yang dinilainya bukan serikat pekerja sebenarnya.

Sebenarnya, secara tripartit, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), serikat pekerja dan pemerintah yakni Dinas Tenaga Kerja dan Tranmsigrasi sudah memenuhi dan meneliti hidup layak dan menentukan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK.

"Tetapi ternyata bahwa apa yang sudah diputuskan itu semena-mena langsung dinaikkan oleh Gubernur, tanpa ada lagi diskusi dengan pihak-pihak terkait karena beliau itu didatangi atau diunjuk rasa oleh serikat pekerja yang sebetulnya serikat pekerja ini bukan merupakan serikat pekerja yang mewakili atau diakui sebelumnya," sebut Eddy dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Selain UMP, lanjut Eddy, Gubernur Banten juga mengatur upah sektoral. Eddy menuturkan upah itu tidak dilakukan untuk industri sepatu, maupun tekstil, karena kenaikan UMP sebetulnya sudah mewakili tingkat upah nasional. Dengan kenaikan UMP dan adanya upah sektoral, ini akan mengancam pengembangan industri sepatu di masa yang akan datang.

Oleh karena itu, Eddy sangat berharap adanya bantuan dari pemerintah mengingat posisi industri yang saat ini terjepit. "Karena dalam satu pihak, kita mengharapkan memang ada suatu bantuan dari pemerintah untuk supaya kalau bisa itu memberikan suatu penilaian atau suatu payung kekuatan yang bisa netral," kata Eddy.

Untuk diketahui saja, dengan keputusan Gubenur Banten tersebut maka perubahan besaran UMK yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dari sebelumnya Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150 dan Kabupaten Tangerang dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.150. Sementara dengan keberadaan upah sektoral maka upah yang bisa diterima buruh menjadi Rp 1.682.065.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com