Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprisindo: Upah Sektoral Industri Tidak Diperlukan

Kompas.com - 13/01/2012, 01:54 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Eddy Widjanarko, menilai revisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan penerapan upah sektoral oleh Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah, untuk wilayah Tangerang Raya, merupakan tindakan yang semena-mena. Pasalnya, asosiasi tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan tersebut.

Aprisindo menilai, keluarnya keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.1-HUK/2012 tentang UMK dan upah sektoral, sangat beraroma politik. Lantaran, Gubernur Banten memutuskan hal ini setelah didesak oleh serikat pekerja yang dinilainya bukan serikat pekerja sebenarnya.

Sebenarnya, secara tripartit, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), serikat pekerja dan pemerintah yakni Dinas Tenaga Kerja dan Tranmsigrasi sudah memenuhi dan meneliti hidup layak dan menentukan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK.

"Tetapi ternyata bahwa apa yang sudah diputuskan itu semena-mena langsung dinaikkan oleh Gubernur, tanpa ada lagi diskusi dengan pihak-pihak terkait karena beliau itu didatangi atau diunjuk rasa oleh serikat pekerja yang sebetulnya serikat pekerja ini bukan merupakan serikat pekerja yang mewakili atau diakui sebelumnya," sebut Eddy dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Selain UMP, lanjut Eddy, Gubernur Banten juga mengatur upah sektoral. Eddy menuturkan upah itu tidak dilakukan untuk industri sepatu, maupun tekstil, karena kenaikan UMP sebetulnya sudah mewakili tingkat upah nasional. Dengan kenaikan UMP dan adanya upah sektoral, ini akan mengancam pengembangan industri sepatu di masa yang akan datang.

Oleh karena itu, Eddy sangat berharap adanya bantuan dari pemerintah mengingat posisi industri yang saat ini terjepit. "Karena dalam satu pihak, kita mengharapkan memang ada suatu bantuan dari pemerintah untuk supaya kalau bisa itu memberikan suatu penilaian atau suatu payung kekuatan yang bisa netral," kata Eddy.

Untuk diketahui saja, dengan keputusan Gubenur Banten tersebut maka perubahan besaran UMK yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dari sebelumnya Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150 dan Kabupaten Tangerang dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.150. Sementara dengan keberadaan upah sektoral maka upah yang bisa diterima buruh menjadi Rp 1.682.065.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com