Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprisindo: Upah Sektoral Industri Tidak Diperlukan

Kompas.com - 13/01/2012, 01:54 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Eddy Widjanarko, menilai revisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan penerapan upah sektoral oleh Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah, untuk wilayah Tangerang Raya, merupakan tindakan yang semena-mena. Pasalnya, asosiasi tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan tersebut.

Aprisindo menilai, keluarnya keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.1-HUK/2012 tentang UMK dan upah sektoral, sangat beraroma politik. Lantaran, Gubernur Banten memutuskan hal ini setelah didesak oleh serikat pekerja yang dinilainya bukan serikat pekerja sebenarnya.

Sebenarnya, secara tripartit, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), serikat pekerja dan pemerintah yakni Dinas Tenaga Kerja dan Tranmsigrasi sudah memenuhi dan meneliti hidup layak dan menentukan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK.

"Tetapi ternyata bahwa apa yang sudah diputuskan itu semena-mena langsung dinaikkan oleh Gubernur, tanpa ada lagi diskusi dengan pihak-pihak terkait karena beliau itu didatangi atau diunjuk rasa oleh serikat pekerja yang sebetulnya serikat pekerja ini bukan merupakan serikat pekerja yang mewakili atau diakui sebelumnya," sebut Eddy dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Selain UMP, lanjut Eddy, Gubernur Banten juga mengatur upah sektoral. Eddy menuturkan upah itu tidak dilakukan untuk industri sepatu, maupun tekstil, karena kenaikan UMP sebetulnya sudah mewakili tingkat upah nasional. Dengan kenaikan UMP dan adanya upah sektoral, ini akan mengancam pengembangan industri sepatu di masa yang akan datang.

Oleh karena itu, Eddy sangat berharap adanya bantuan dari pemerintah mengingat posisi industri yang saat ini terjepit. "Karena dalam satu pihak, kita mengharapkan memang ada suatu bantuan dari pemerintah untuk supaya kalau bisa itu memberikan suatu penilaian atau suatu payung kekuatan yang bisa netral," kata Eddy.

Untuk diketahui saja, dengan keputusan Gubenur Banten tersebut maka perubahan besaran UMK yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dari sebelumnya Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150 dan Kabupaten Tangerang dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.150. Sementara dengan keberadaan upah sektoral maka upah yang bisa diterima buruh menjadi Rp 1.682.065.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com