Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perkuat Pekerja "Outsourcing"

Kompas.com - 18/01/2012, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. MK memutuskan, pekerja alih daya dan pekerja tetap perusahaan pemberi kerja yang bertugas sama berhak atas manfaat yang adil tanpa diskriminasi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membacakan putusan nomor perkara 27/PUU-IX/2011 di Jakarta, Selasa (17/1/2012). Uji materi ini diajukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik (AP2ML) Indonesia, Didik Suprijadi.

Putusan ini menghapus diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja alih daya pelaksana tugas sama persis dalam perusahaan yang memborongkan sebagian pekerjaan pada perusahaan penyedia jasa alih daya.

MK menyatakan, Pasal 65 Ayat (7) dan Pasal 66 Ayat (2) Huruf b UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini memperbaiki posisi tawar pekerja alih daya (outsourcing) yang masa kerja sangat bergantung pada kontrak kerja dari perusahaan pemberi borongan.

Artinya, pekerja alih daya berhak mendapat perlindungan kerja sesuai dengan Pasal 65 Ayat (4) dan Pasal 66 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, baik perusahaan asal pekerja alih daya maupun perusahaan yang mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga wajib melindungi pekerja tanpa memperhatikan status pekerja tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menanggapi positif putusan MK. Menurut dia, pengusaha merasa selama pekerja bekerja di posisi yang sama tentu berhak mendapatkan gaji yang sama. ”Tetapi, bukan fasilitas yang sama, seperti Jamsostek, sehingga hanya hak normatif, seperti gaji. Saya tidak terlalu banyak mempersoalkan itu dan itu bukan hal negatif bagi pengusaha yang saya pikir tidak akan menambah biaya,” ujar Sofjan.

Akan tetapi, Sofjan meminta hal ini tidak diterapkan begitu saja untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara. Sofjan mencontohkan, industri garmen memiliki masa puncak produksi sesuai pesanan importir sehingga kerap memakai pekerja musiman untuk menyelesaikan pesanan.

Putusan bersejarah

Kalangan serikat buruh pun menyambut gembira putusan ini. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, putusan atas permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan yang diajukan petugas pembaca meteran ini sangat bersejarah bagi buruh.

Timboel meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menyusun petunjuk pelaksanaan putusan ini. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga harus memperkuat pengawasan agar penegakan hukum lebih kuat.

Isu sistem kerja kontrak selalu mengemuka setiap peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. Putusan ini diharapkan bisa diikuti penegakan hukum. ”Perusahaan pengguna jasa juga harus lebih selektif memilih pemasok pekerja alih daya sehingga tidak melanggar putusan MK. Kami mengapresiasi putusan yang merupakan titik awal memastikan hak bekerja bagi pekerja alih daya di perusahaan pemakai jasa,” ujarnya. (HAM)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com