Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Tidak Langsung Diterapkan

Kompas.com - 18/01/2012, 22:59 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tentang hak pekerja alih daya berkait uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Kemnakertrans menilai putusan ini tidak bisa langsung diterapkan tanpa persiapan karena bisa menimbulkan perselisihan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnakertrans Myra Maria Hanartani didampingi Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Suhartono menjelaskan hal ini di Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 13/2003 yang diajukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik (AP 2ML) Indonesia Didik Suprijadi.  

"Tentu harus ada masa untuk surat edaran yang kami siapkan minggu ini karena tidak bisa tiba-tiba sekarang kami stop. Ya sampai perjanjian kerja alih daya mereka berakhir (baru putusan MK berjalan)," ujar Myra.

Dalam sidang, Selasa (17/1/2012), MK menyatakan, Pasal 65 ayat 7 dan Pasal 66 ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan ini memperbaiki posisi tawar pekerja alih daya (Outsourcing) yang masa kerja sangat bergant ung pada kontrak kerja dari perusahaan pemberi borongan.

MK memutuskan, penyerahan sebagian pekerjaan kepada pekerja alih daya tidak boleh lagi memakai pola perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perusahaan yang mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga juga wajib membayar upah pekerja alih daya sama seperti pekerja tetap untuk jenis pekerjaan yang sama.

Kalangan buruh sendiri sejak lama mengeluhkan sistem kerja kontrak yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Demi efisiensi, banyak perusahaan mengura ngi pegawai tetap lalu mengontrak pekerja alih daya. Bahkan, penyelewengan definisi pekerjaan berkait bisnis inti perusahaan yang tidak boleh dialihkan membuat praktik ini tak terkendali.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta pemerintah segera melaksanakan putusan MK. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com