Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dikritik, Kemenpera "Ngotot" Godok Rumah Tipe 36

Kompas.com - 20/01/2012, 12:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah polemik akibat lontaran kritik terhadap Kementerian Perumahan Rakyat terkait subsidi pemerintah dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada pengembang yang membangun hunian dengan luas bangunan minimal 36 meter persegi atau tipe 36, kementerian tersebut kembali memaparkan rencana pembangunan rumah tipe 36. Saat ini banyak pengembang waswas dengan rencana tersebut.

Pada awal 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan pembangunan rumah murah dengan harga Rp 5 juta-Rp 10 juta per unit. Hal ini direspons oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan wacana pembangunan rumah murah seharga Rp 25 juta.

Satu tahun berlalu, kini, Kemenpera baru menggodok formula rumah murah Rp 25 juta yang akan diujicobakan dibangun di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kemungkinan besar harganya Rp 25 juta. Akan diuji coba di sana karena kebutuhannya besar," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dalam konferensi pers yang digelar mendadak di Kemenpera, Jakarta, Kamis (19/1/2012) malam.

Djan mengatakan, apabila uji coba ini berhasil, maka akan ada pembangunan rumah murah untuk pegawai negeri sipil (PNS). Sesuai petunjuk Presiden, lanjut dia, rumah murah seharga Rp 25 juta ini merupakan rumah sehat dengan dinding dicor, di tengah-tengahnya diberi besi beton dengan ketebalan 5 sentimeter, dinding dari semen pasir, serta memiliki jendela, pintu, kamar mandi, dan kamar tidur.

"Ini tipe 36 dengan harga Rp 25 juta. Tapi, prototipenya belum selesai. Kalau sudah selesai, kita akan produksi rumah murah dengan pengerjaan yang mudah. Kalau nanti ada pengembang yang membangun di mana-mana, akan kita bayar royalti," ujarnya.

Dalam pembangunan rumah murah untuk PNS, ia mengatakan, Kemenpera telah melakukan perjanjian kesepakatan dengan 46 kabupaten/kota.

"Pemda juga harus menyediakan tanah kalau rumah yang dibangun seharga Rp 25 juta," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya (Baca: Pengembang Mulai Waswas....), pengembang properti saat ini sedang waswas. Pasalnya, masa transisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman akan segera berakhir pada akhir Januari ini.

Pasal 22 beleid itu menyatakan, pemerintah hanya memberikan subsidi dalam bentuk FLPP kepada pengembang yang membangun hunian tipe 36. Pemerintah memberikan masa transisi untuk aturan ini selama setahun, mulai Januari 2011 hingga Januari 2012. Dengan kata lain, mulai akhir bulan ini, pengembang hunian di bawah tipe 36 tak bakal bisa menikmati FLPP.

Itulah sebabnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) khawatir, jika mereka harus membangun hunian minimal tipe 36, maka penjualan properti akan menurun.

"Proyek bisa turun 30 persen-50 persen kalau undang-undang ini berlaku," ujar Eddy Ganefo, Ketua Umum Apersi, Rabu (18/1/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com