Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dikritik, Kemenpera "Ngotot" Godok Rumah Tipe 36

Kompas.com - 20/01/2012, 12:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah polemik akibat lontaran kritik terhadap Kementerian Perumahan Rakyat terkait subsidi pemerintah dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada pengembang yang membangun hunian dengan luas bangunan minimal 36 meter persegi atau tipe 36, kementerian tersebut kembali memaparkan rencana pembangunan rumah tipe 36. Saat ini banyak pengembang waswas dengan rencana tersebut.

Pada awal 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan pembangunan rumah murah dengan harga Rp 5 juta-Rp 10 juta per unit. Hal ini direspons oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan wacana pembangunan rumah murah seharga Rp 25 juta.

Satu tahun berlalu, kini, Kemenpera baru menggodok formula rumah murah Rp 25 juta yang akan diujicobakan dibangun di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kemungkinan besar harganya Rp 25 juta. Akan diuji coba di sana karena kebutuhannya besar," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dalam konferensi pers yang digelar mendadak di Kemenpera, Jakarta, Kamis (19/1/2012) malam.

Djan mengatakan, apabila uji coba ini berhasil, maka akan ada pembangunan rumah murah untuk pegawai negeri sipil (PNS). Sesuai petunjuk Presiden, lanjut dia, rumah murah seharga Rp 25 juta ini merupakan rumah sehat dengan dinding dicor, di tengah-tengahnya diberi besi beton dengan ketebalan 5 sentimeter, dinding dari semen pasir, serta memiliki jendela, pintu, kamar mandi, dan kamar tidur.

"Ini tipe 36 dengan harga Rp 25 juta. Tapi, prototipenya belum selesai. Kalau sudah selesai, kita akan produksi rumah murah dengan pengerjaan yang mudah. Kalau nanti ada pengembang yang membangun di mana-mana, akan kita bayar royalti," ujarnya.

Dalam pembangunan rumah murah untuk PNS, ia mengatakan, Kemenpera telah melakukan perjanjian kesepakatan dengan 46 kabupaten/kota.

"Pemda juga harus menyediakan tanah kalau rumah yang dibangun seharga Rp 25 juta," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya (Baca: Pengembang Mulai Waswas....), pengembang properti saat ini sedang waswas. Pasalnya, masa transisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman akan segera berakhir pada akhir Januari ini.

Pasal 22 beleid itu menyatakan, pemerintah hanya memberikan subsidi dalam bentuk FLPP kepada pengembang yang membangun hunian tipe 36. Pemerintah memberikan masa transisi untuk aturan ini selama setahun, mulai Januari 2011 hingga Januari 2012. Dengan kata lain, mulai akhir bulan ini, pengembang hunian di bawah tipe 36 tak bakal bisa menikmati FLPP.

Itulah sebabnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) khawatir, jika mereka harus membangun hunian minimal tipe 36, maka penjualan properti akan menurun.

"Proyek bisa turun 30 persen-50 persen kalau undang-undang ini berlaku," ujar Eddy Ganefo, Ketua Umum Apersi, Rabu (18/1/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

    Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

    Spend Smart
    Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

    Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

    Earn Smart
    Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

    Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

    Earn Smart
    BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

    BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

    Whats New
    Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

    Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

    Whats New
    CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

    CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

    Whats New
    Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

    Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

    Earn Smart
    HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

    HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

    Whats New
    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

    Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

    Whats New
    KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

    KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

    Rilis
    Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    Whats New
    Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

    Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

    Whats New
    Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

    Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

    Whats New
    Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

    Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

    Whats New
    “Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

    “Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com