Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tawaran Apindo untuk UMK Bekasi

Kompas.com - 21/01/2012, 10:18 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menawarkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bekasi sebesar 10-20 persen. Asosiasi menilai kenaikan ini sudah melampaui perhitungan kebutuhan hidup layak.

"Kita sampai sekarang masih mau bernegosiasi dengan buruh untuk melakukan kenaikan 10 persen (untuk kelompok I), 15 persen (untuk kelompok II), dan 20 persen (untuk kelompok III) ini untuk kita duduk sama-sama, dan kita buktikan sama-sama," ujar Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Jumat (20/1/2012).

Jalan tengah kenaikan UMK ini, kata Sofjan, tidak berselisih jauh dengan kenaikan UMK Bekasi 2012. Menurut Sofjan, ini adalah upaya Apindo demi melindungi usaha kecil, menengah, dan usaha padat karya agar tetap beroperasi. Jika kenaikan dengan persentase 10-20 persen bisa diterima Gubernur Jawa Barat, maka Apindo pun akan mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung).

"Pencabutan itu tentu tidak lepas dari perjanjian pertama bahwa kita bernegosiasi kembali menaikkan angka minimum yang sudah kita setujui, yang saya katakan kita naik 10 persen, 15 persen, dan 20 persen, dari golongan I-III," ungkapnya.

Ia menegaskan, gugatan Apindo ke PTUN semata untuk menegakkan hukum di Indonesia sekaligus melindungi perusahaan kecil, menengah, dan padat karya, seperti perusahaan tekstil yang kini porsi penguasaan pasarnya semakin kecil di pasar domestik.

"Kalau ini (UMK) dinaikkan lagi, mungkin 100 persen perusahaan (tekstil) jadi pedagang semua," ucap Sofjan.

Seperti diwartakan, ribuan buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa, Jumat, karena batalnya Apindo mencabut gugatannya terhadap Gubernur Jawa Barat di PTUN Bandung terkait pengesahan UMK 2012.

Mulanya, UMK Bekasi hanya Rp 1.356.242 untuk kelompok I, Rp 1.514.117 untuk kelompok II, dan Rp 1.626.287 untuk kelompok III. Melalui SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bansos/2011 UMK Bekasi ditetapkan sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan upah kelompok III Rp 1.849.913.

Putusan baru inilah yang digugat Apindo melalui PTUN Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com