C11-11
Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang mengkaji proteksi untuk bisnis pertamax yang dijalankan PT Pertamina jika pembatasan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi bagi mobil pelat hitam diterapkan pada 1 April 2012.
Dengan adanya kebijakan itu, persaingan bisnis pertamax dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) asing akan makin ketat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo menyampaikan hal itu seusai menghadiri jumpa pers paparan Kinerja 100 hari Menteri ESDM, Kamis (26/1), di Jakarta.
Saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan untuk melindungi bisnis pertamax jika kebijakan pembatasan BBM bersubsidi diterapkan pada 1 April 2012.
Proteksi itu tidak perlu mengubah Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, tetapi cukup berupa peraturan, misalnya, keputusan Menteri ESDM.
”Ini sedang kami bahas, opsi-opsi apa saja yang akan dilakukan,” ujarnya.
Saat ini pemerintah sedang mengkaji kemungkinan mengambil alih perizinan membangun SPBU. Selama ini pemerintah pusat hanya memberikan izin usaha niaga, tetapi izin membangun SPBU itu ada di tangan pemerintah daerah.
”Itu kami lihat. Apakah harus ke pemerintah pusat ataukah harus lepas ke pemerintah daerah. Itu sudah didiskusikan, tetapi belum tuntas,” kata Evita menambahkan.
Sebelumnya Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan meminta pemerintah mengeluarkan regulasi yang melindungi produk BBM nonsubsidi jenis pertamax. Hal itu untuk mengantisipasi serbuan SPBU asing seiring peningkatan permintaan BBM nonsubsidi ketika pembatasan penggunaan BBM bersubsidi 1 April 2012.
Proteksi pemerintah diperlukan sebagai wujud keberpihakan terhadap perusahaan negara. Sebagai contoh, di Malaysia, SPBU Shell boleh berdiri asalkan mereka membangun kilang di negara itu.
”Di Indonesia, sejumlah perusahaan asing bebas membangun SPBU tanpa ada keharusan membangun kilang BBM,” tutur Karen.

