JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menganggarkan Rp 62,7 miliar untuk pengalihan fungsi pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagian besar dana tersebut akan digunakan untuk penyiapan infrastruktur dan teknologi informasi OJK.
"Dalam rangka pengalihan fungsi pengawasan perbankan ke OJK, Bank Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan guna mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan penataan organisasi dan sumber daya manusia, penyiapan data dan sistem informasi, pengolahan dokumen, serta perencanaan aset dan logistik," ujar Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, di Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Menurut Darmin, anggaran yang dialokasikan untuk pengalihan pengawasan untuk tahun 2012 sebesar Rp 7,7 miliar. Sementara untuk mempersiapkan infrastruktur dan teknologi informasi OJK, BI telah menyediakan anggaran investasi sementara sekitar Rp 55 miliar.
Secara keseluruhan, untuk tahun 2012, BI telah menetapkan anggaran pengeluaran operasional sebesar Rp 5,231 miliar dan anggaran penerimaan operasional sebesar Rp 27,367 miliar. Detailnya, anggaran operasional BI terdiri dari gaji dan penghasilan lainnya sebesar Rp 2,135 miliar, pengembangan dan pemeliharaan SDM Rp 1,536 miliar, logistik Rp 537 miliar, penyelenggaraan operasional kegiatan pendukung Rp 347 miliar, pajak Rp 428 miliar, dan biaya tak terduga Rp 249 miliar.
Sedangkan terkait OJk, Menteri Keuangan Agus Martowardojo pernah menyampaikan anggaran pelaksanaan OJK akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Anggaran OJK ini wajib memperoleh persetujuan dari DPR-RI.
"Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas OJK diperlukan pembiayaan yang memadai dan pasti sehingga diatur bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN dan atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan," ujar Agus, di Jakarta, Rabu (21/12/2011).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.