Jakarta, Kompas -
Tahun 2010, impor bawang merah baru 73.270 ton. Lonjakan impor tersebut membuat harga bawang lokal jatuh di level
Sebagian bawang merah impor itu berasal dari India, Vietnam, Filipina, dan China. Selama ini, bawang merah impor bebas masuk karena bukan merupakan produk yang diatur. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 hanya menyebutkan, impor hortikultura boleh jika produksi dalam negeri tidak mencukupi.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku masih mengumpulkan data dan informasi. ”Saya pekan lalu barusan keliling Jawa Tengah, tetapi tidak menemukan bawang impor. Di mana saja titik distribusi bawang impor dan pintu masuknya dari mana sedang kami dalami,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan surat keputusan untuk membatasi impor bawang merah per akhir Desember 2011. ”Surat keputusan tersebut berlaku Maret 2012. Artinya, dampaknya belum dirasakan kini,” katanya.
Dia mengatakan, pembatasan impor dilakukan dengan mengurangi jumlah pelabuhan yang bisa menerima bawang merah impor. Sebelumnya, semua pelabuhan diperbolehkan menerima. Namun, ke depan akan dibatasi pada empat pelabuhan saja, yakni Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Makassar (Sulawesi Selatan), dan Tanjung Perak (Surabaya).
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi bawang merah, tetapi juga semua produk hortikultura impor. Ketentuan tersebut juga mengatur penetapan standar mutu dan keamanan, tata cara penetapan rekomendasi, dan izin impor hortikultura dari menteri.
Pemerintah akan menerapkan sistem analisis risiko, antara lain melalui verifikasi produk impor, untuk memastikan produk tersebut memenuhi persyaratan standar keamanan dan kualitas serta telah melalui prosedur impor yang ditetapkan.