Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Listrik Maksimal 10 Persen

Kompas.com - 30/01/2012, 15:25 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kenaikan tarif dasar listrik akan diberlakukan per 1 April. Pemerintah sejauh ini belum menyosialisasikan skema kenaikan tarif pada setiap golongan pelanggan.

Menjawab pertanyaan wartawan, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Jakarta, Senin (30/1/2012), menyatakan, kenaikan tarif dasar listrik diharapkan bisa diterapkan per 1 April.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan apakah pemerintah sudah menetapkan skema kenaikannya atau belum. Hal yang pasti, Agus menyebutkan, kenaikan tarif maksimal 10 persen.

Kenaikan di bawah itu, masih dimungkinkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com