Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 21:55 WIB
Tarif Listrik
Kenaikan Tarif Listrik Maksimal 10 Persen
FX. Laksana Agung S | Marcus Suprihadi | Senin, 30 Januari 2012 | 15:25 WIB
|
Share:
KOMPAS/HERU SRI KUMORO Pekerja dari rekanan PLN merawat dan memperbaiki jaringan listrik di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (21/5/2011). Rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik sebesar 10-15 persen pada 2012 mendapat penolakan, salah satunya dari kalangan industri yang menganggap kebijakan tersebut akan menambah beban terutama yang banyak menggunakan listrik dan banyak menyerap tenaga kerja.

JAKARTA, KOMPAS.com- Kenaikan tarif dasar listrik akan diberlakukan per 1 April. Pemerintah sejauh ini belum menyosialisasikan skema kenaikan tarif pada setiap golongan pelanggan.

Menjawab pertanyaan wartawan, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Jakarta, Senin (30/1/2012), menyatakan, kenaikan tarif dasar listrik diharapkan bisa diterapkan per 1 April.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan apakah pemerintah sudah menetapkan skema kenaikannya atau belum. Hal yang pasti, Agus menyebutkan, kenaikan tarif maksimal 10 persen.

Kenaikan di bawah itu, masih dimungkinkan.