Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 21:55 WIB
Penambahan Kuota BBM Bersubsidi Dipersoalkan
Evy Rachmawati | Nasru Alam Aziz | Senin, 30 Januari 2012 | 17:49 WIB
|
Share:
KOMPAS/PRIYOMBODO Penundaan Pembatasan BBM Bersubsidi - Pengguna kendaraan pribadi mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2011). Pemerintah menunda pembatasan BBM bersubsidi per 1 April mendatang karena gejolak harga minyak serta kenaikkan harga pangan dunia.

JAKARTA, KOMPAS.com -- Anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2011. Menurut Effendi dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Senin (30/1/2012), hal itu dilakukan tanpa persetujuan DPR.

Dalam rapat keajr itu, Komisi VII menyepakati akan membahas persoalan tersebut secara khusus dengan dihadiri para pihak terkait termasuk Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Direktur Utama PT Pertamina, dan Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas.

"Penambahan volume BBM bersubsudi karena realisasi konsumsinya melebihi kuota harus melalui pembahasan dengan DPR. Itu prosedur yang harus dilakukan," kata Effendi.

Pada akhir tahun 2011, Kementerian ESDM memutuskan menambah volume BBM bersubsidi 1,5 juta kiloliter. Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Evita H Legowo, penambahan itu dilakukan karena realisasi konsumsi BBM bersubsidi melebihi kuota dalam APBN.

Pertambahan volume BBM bersubsidi sekitar 1,5 juta kiloliter. Dalam APBN Perubahan 2011, kuota BBM bersubsidi ditetapkan 40,49 juta kiloliter. Namun pembayaran atas kelebihan kuota itu ke PT Pertamina harus sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan. "Jadi akan diaudit sesuai kuota di APBN 2011," ujar Evita.

Ada tiga penyebab pembengkakan subsidi BBM, yaitu ICP (harga rata-rata minyak mentah Indonesia), selisih kurs, dan volume. Jero Wacik menyatakan, kelebihan kuota BBM itu dibahas dalam rapat di Kementerian Keuangan awal Desember 2011.

"Ada gejala over kuota 1,5 juta kiloliter. Kementerian Keuangan menyatakan ada dana cadangan, tapi DPR akan reses dua hari lagi," ujarnya.

Pemerintah lalu memutuskan untuk menambah kuota BBM bersubsidi untuk mencegah kelangkaan pasokan BBM di berbagai daerah. Namun Pertamina baru boleh menagih realisasi penambahan kuota itu setelah diaudit BPK dan pembahasan APBN Perubahan tahun 2012.