Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Peralihan Premium ke Pertamax Terlalu Mahal

Kompas.com - 30/01/2012, 19:13 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi VII DPR menilai rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan pribadi sehingga mengharuskan kendaraan tersebut mengonsumsi BBM non subsidi, yakni pertamax, tidak memenuhi rasa keadilan.

"Perpindahan pengguna premium ke pertamax pada kendaraan roda empat pribadi dianggap terlalu mahal atau tidak memenuhi rasa keadilan," sebut Ketua Komisi VII, Teuku Riefky Harsya, saat membacakan hasil kesimpulan rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di DPR, Jakarta, Senin (30/1/2012) sore.

Ia juga menyebutkan, DPR memandang konversi BBM ke bahan bakar gas sebagai opsi selain penggunaan pertamax mempunyai kompleksitas kesulitan yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, DPR mengusulkan alternatif kebijakan dengan melakukan pengurangan besaran subsidi pada penjualan premium per liternya.

"Usulan untuk melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 dan adanya pengajuan judicial review undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok masyarakat," tambah Riefky. Pasalnya, APBN Perubahan 2012 merupakan kunci agar opsi kenaikan harga BBM bersubsidi bisa dilakukan. Selain dengan mempercepat pembahasan APBN Perubahan, opsi kenaikan bisa dibuka dengan cara menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengkaji dan menyampaikan kembali tanggapannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 Pasal 7 Ayat 4 menyebutkan, pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi BBM jenis premium untuk kendaraan roda empat pribadi pada wilayah Jawa-Bali sejak 1 April 2012. Dengan begitu, mobil pribadi rencananya akan dilarang menggunakan premium dan mengalihkan konsumsinya ke pertamax dan bahan bakar gas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com