Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Akan Luncurkan Aturan Gadai Emas

Kompas.com - 01/02/2012, 09:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tak lama lagi, Bank Indonesia akan meluncurkan surat edaran mengenai gadai emas. Saat ini, regulator tengah melakukan sosialisasi aturan ini ke industri perbankan syariah. Dalam tahap ini, industri bisa memberikan masukan untuk perbaikan aturan ini.

BI optimistis industri menerima aturan yang rencananya akan terbit pada Februari ini. Apalagi, sejak awal penyusunan, BI mengklaim sudah berdiskusi dengan bank dan meminta masukan ke komite pengawas syariah (KPS). Hingga detik-detik terakhir, BI juga terus mengakomodasi kepentingan bank, antara lain soal plafon gadai emas per nasabah dan pembatasan gadai dibandingkan total pembiayaan bank.

Mulya E Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, mengatakan, surat edaran ini akan menjadi pedoman perbankan syariah dalam melayani gadai emas. Agar efektif, beleid ini juga menyiapkan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin bisnis gadai syariah. Beleid ini antara lain akan mengatur rasio loan to value (LTV) atau nilai pembiayaan terhadap harga barang, plafon gadai per nasabah, serta komposisi gadai emas terhadap total pembiayaan bank.

Seperti yang pernah ditulis KONTAN, rasio LTV tidak berubah dari draf awal, yakni sebesar 80 persen. Adapun plafon gadai per nasabah ada kenaikan. Dari sebelumnya sebesar Rp 100 juta per nasabah menjadi Rp 250 juta per nasabah. Ini artinya nasabah bank syariah bisa menggadaikan emasnya dengan nilai lebih besar.

Meski begitu, bankir menilai plafon Rp 100 juta-Rp 150 juta tak mencukupi kebutuhan pendanaan bagi pengusaha kecil. Angka idealnya adalah Rp 500 juta. "Setelah di-exercise dan mempertimbangkan masukan bankir, BI hanya menetapkan Rp 250 juta," kata sumber KONTAN.

Perubahan lain, plafon gadai emas terhadap total pembiayaan. Dalam draf final, BI menaikkan batas dari semula 10 persen menjadi 20 persen dari total pembiayaan bank. Menurut sumber KONTAN, perubahan ini lebih karena kepraktisan penghitungan dan pelaporan bank. "Yang dimaksud 20 persen itu tidak semata gadai emas, tetapi pembiayaan qardh keseluruhan," katanya lagi. Catatan saja, selain untuk gadai emas, akad qardh juga digunakan untuk produk talangan haji, anjak piutang, dan jasa lain.

Dalam menyusun laporan, bank mencampuradukkan semua data. Bank merasa kesulitan jika harus memisahkan laporan gadai emas. "Bisa saja praktiknya nanti seluruh pembiayaan qardh itu berisi gadai emas. Yang penting tidak lebih dari 20 persen," kata dia.

Mulya mengatakan, BI menetapkan batas pembiayaan gadai emas, bukan sekadar meminimalkan risiko koreksi harga emas. Lebih dari itu, agar dana yang dikumpulkan bank mengalir lagi ke masyarakat untuk hal-hal produktif. "Kalau dana pihak ketiga bank syariah banyak mandek di emas, tujuan bank syariah menggerakkan sektor riil tidak tercapai," tuturnya. (Christine Novita Nababan, Nurul Kolbi/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com