Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin: Buruh dan Apindo Harus Kompromi

Kompas.com - 01/02/2012, 15:31 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, mengatakan, terkait tuntutan UMK, Aliansi Serikat Buruh Serikat Pekerja Tangerang Raya dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perlu sama-sama melakukan langkah kompromi. Hal ini terkait tuntutan Aliansi Serikat Buruh Serikat Pekerja Tangerang Raya agar Apindo mencabut gugatan terhadap Gubernur Banten terkait surat keputusan revisi upah minimum kabupaten 2012 dan surat keputusan upah sektoral Tangerang di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

"Tidak ada pilihan. Harus ada kompromi. Yang terlalu tinggi, harus turun. Yang terlalu menuntut, juga harus berkompromi," kata Cak Imin kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Cak Imin mengatakan, Kemenakertrans siap melakukan mediasi antara serikat buruh dan Apindo di Kemenakertrans pada Rabu (1/2/2012) esok. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan akan mengundang semua pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, Apindo, hingga gubernur Banten. "Insya Allah, saat ini sudah finalisasi. Mudah-mudahan besok tidak ada masalah lagi. Semua dikompromikan pada kesepakatan yang menyenangkan semua pihak," ujarnya.

Cak Imin mengatakan, Kemenakertrans tak ingin citra buruk menjadi rusak terkait adanya aksi buruh yang menduduki fasilitas umum. Dirinya juga tak ingin citra investasi pemerintah terganggu.

Para buruh di Tangerang Raya—meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang—akhir Desember lalu menuntut revisi upah minimum kabupaten (UMK) 2012 kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. UMK 2012 untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kemudian direvisi dari Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150, sama dengan UMP DKI Jakarta. Adapun UMK Tangerang direvisi dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.000. Sementara itu, upah berdasarkan sektoral untuk Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang ditetapkan kelompok I sebesar Rp 1.758.522, kelompok II sebesar Rp 1.682.065, dan kelompok III sebesar Rp 1.605.607.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com