Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 22:02 WIB
Jamsostek
Tercatat, 32 BUMN Acuhkan Jamsostek Pekerjanya!
M.Latief | Latief | Jumat, 3 Februari 2012 | 23:23 WIB
|
Share:
Shutterstock Ilustrasi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 32 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini masih belum mengikuti seluruh pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Hal yang dilakukan seperti melaporkan hanya sebagian upah pekerjanya.

Saya sudah menyurati Menteri BUMN untuk mengimbau pimpinan BUMN tersebut supaya memenuhi hak-hak pekerjanya.
-- Hotbonar Sinaga

Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Yogyakarta, Jumat (3/2/2012), mengatakan, sebelumnya Badan Pemerika Keuangan (BPK) telah mengirimkan surat ke 141 BUMN. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 90 BUMN menjawab, yang 32 di antaranya terbukti tidak melindungi pekerja sepenuhnya, seperti mendaftarkan sebagian upah dan sebagian tenaga kerja.

"Saya sudah menyurati Menteri BUMN untuk mengimbau pimpinan BUMN tersebut supaya memenuhi hak-hak pekerjanya," kata Hotbonar.

Dia juga menyatakan komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN akan memerintahkan perusahaan-perusahaan negara itu untuk mematuhi peraturan perundangan. Hotbonar mengatakan, sebagai Koordinator Forum Komunikasi Investasi BUMN, dirinya akan mengimbau BUMN agar membeli saham BUMN yang menjadi peserta Jamsostek saja.

Direktur Kepesertaan Ahmad Ansyori mengatakan, salah satu BUMN yang mendaftarkan sebagian pekerjanya adalah PT PLN. Selanjutnya Hotbonar menjelaskan PT Jamsostek pada 2012 menargetkan penambahan kepesertaan 51.050 perusahaan dan 3,4 juta tenaga kerja.

Penambahan kepesertaan juga diharapkan berasal dari tenaga kerja perorangan sebanyak 58.780 orang, tenaga kerja luar hubungan kerja 169.800 orang serta kepesertaan jasa konstruksi 4,4 juta orang. Untuk mewujudkan target tersebut, Jamsostek akan mengoptimalisasi Gerakan Nasional Wajib Jamsostek dengan melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, Kemenakertrans, dan Kementerian BUMN.

"Kami berharap dengan gerakan nasional ini masyarakan pengusaha dan pekerja tidak menganggap Jamsostek sebagai kewajiban tetapi sebagai kebutuhan," ujarnya.

Selain itu, Jamsostek juga meminta pemerintah segera membuat peraturan atau petunjuk. Pelaksanaan (juklak) tentang penegakan hukum bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sehingga Jamsostek bisa mendorong peningkatan kepesertaan.

Sumber :
ANT