JAKARTA, KOMPAS.com- Calon investor yang berminat membeli PT Bank Mutiara Tbk diharapkan memiliki rencana investasi jangka panjang. Dengan demikian, pembeli tak hanya membeli bank yang sebelumnya bernama Bank Century itu untuk tujuan keuntungan jangka pendek.
"Jangan yang beli, dipoles sebentar, lalu dijual lagi," kata Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional Sigit Pramono di Jakarta.
Langkah investor yang akan mengambil keuntungan sesaat itu memang tidak dilarang. Namun, lebih baik jika pembelinya berpikir jangka panjang. Sigit juga tak mempermasalahkan latar belakang atau asal investor.
Bank Mutiara kembali ditawarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, pemilik 99 persen saham bank tersebut. Untuk tahun ini, penjualan harus memperoleh setidaknya Rp 6,7 triliun, sesuai penyertaan modal sementara LPS di Bank Mutiara pada tahun 2008.
Penjualan saham yang dimulai sejak tahun lalu itu mengacu pada Undang-undang 24 Tahun 2004 tentang LPS. Tahun 2011, bank tersebut sudah ditawarkan, namun tidak berujung pada penjualan karena tiga calon investor tidak memenuhi syarat.
