JAKARTA, KOMPAS.com — Petugas karantina Kementerian Kelautan dan Perikanan memusnahkan 28 ton ikan impor asal China yang disimpan dalam 2.800 karton karena tidak berizin.
Ikan yang diimpor berjenis makerel (Rastrelliger kanagurta) beku.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syamsul Maarif dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (8/2/2012), mengemukakan, ikan-ikan ilegal itu diimpor oleh PT Hong 777 dari China pada bulan Maret 2011.
Ikan tersebut dimusnahkan melalui pembakaran dengan insinerator PT Jasa Medivest-Karawang, Jawa Barat.
Menurut Syamsul, ikan makerel beku impor tersebut tidak memenuhi persyaratan izin dari Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP).
Sejak Januari-Februari 2012, KKP telah menolak ikan impor sebanyak 353,20 ton berupa teri segar, kembung beku, cumi beku, makerel, sarden, dan gurita.
Penolakan tersebut, antara lain, karena tidak memenuhi persyaratan perizinan, terkontaminasi penyakit ikan karantina, dan tercemar bahan berbahaya seperti formalin.
Penolakan ikan impor yang tidak sesuai perizinan dilakukan di beberapa Stasiun Karantina Ikan (SKI), antara lain, Entikong di Kalimantan Barat, Lampung, Belawan di Sumatera Utara, dan Tanjung Perak di Surabaya.
Sepanjang tahun 2011, penolakan impor ikan oleh BKIPM tercatat 97,31 ton dan 200.181 ekor. Komoditas ikan itu meliputi udang, makerel, patin beku, teri kering, salmon, lele, bawal beku, tongkol beku, dan kembung.

