Shutterstock
Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Gejolak sosial ekonomi di daerah dinilai, terjadi, karena daerah penghasil minyak dan gas bumi hanya dieksploitasi. Daerah tidak mendapat manfaat optimal dari hasil migas itu, untuk pembangunan masyarakat setempat.
Hal ini menimbulkan gejolak yang akan berimbas pada keresahan masyarakat, instabilitas politik, potensi kerawanan keamanan dan penurunan produksi migas.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas, Mulyana Sukardi, Kamis (9/2/2012), di Jakarta.
Menurut Mulyana, daerah penghasil berpotensi dan terkena dampak langsung baik dari setiap pencemaran, perusakan lingkungan, maupun gejolak sosial dan politik, yang juga terkait kesempatan kerja bagi masyarakat setempat karena tingkat pendidikan yang kurang memadai untuk industri migas bagi sektor-sektor tertentu.
Porsi bagi hasil migas untuk daerah dari minyak sebesar 15,5 persen dan dari gas 30,5 persen. Kenyataannya, daerah penghasil hanya menerima 6 persen dari minyak dan 12 persen dari gas, itu pun umumnya tidak disalurkan sampai ke tingkat desa penghasil migas.
"Daerah juga semestinya membuat regulasi agar dana bagi hasil yang diberikan ke daerah itu bisa dinikmati sampai ke tingkat desa," katanya.
Pihaknya mengusulkan agar dalam revisi Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, daerah penghasil migas mendapat peran lebih besar. Salah satunya, mendapatkan bonus tanda tangan dan pajak dikembalikan ke daerah, sehingga sejak awal daerah dapat menerima bagian sebelum daerah mendapat manfaat dari industri migas.
"Daerah mesti diprioritaskan dalam alokasi produksi migas untuk kepentingan industri dan masyarakat setempat," ujarnya.
