KOMPAS IMAGES/ BANAR FIL ARDHI
Jero Wacik
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menetapkan harga pembelian listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang menggunakan energi baru terbarukan skala kecil dan menengah. Hal ini untuk mendorong pengembangan pembangkit listrik berbasis biomassa.
Terkait hal itu Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Listrik Oleh PT PLN yang menggunakan Energi Baru Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik.
Hal ini dikutip dalam situs Kementerian ESDM, Jumat (10/2), di Jakarta. Peraturan itu diharapkan dapat mendorong pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis biomassa, biogas dan sampah kota.
Tujuan lainnya adalah, menata kembali pengaturan pembelian kelebihan tenaga listrik dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat oleh PLN.
Menteri ESDM memutuskan, PT PLN wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik berbasis energi terbarukan skala kecil dan menengah dengan kapasitas hingga 10 MW.
Jika tenaga listrik dihasilkan pembangkit berbasis biomassa dan biogas, maka harga pembelian listrik ditetapkan Rp 975 per kWh jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah dan Rp 1.325 per kWh jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah. Pemerintah juga memberikan insentif harga berbeda-beda sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN.
Besarannya adalah, sebanyak 1,2 kali dari harga yang ditetapkan pemerintah untuk Wilayah Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, dan 1,3 kali untuk Wilayah Maluku dan Papua. Insentif harga juga diberikan untuk tenaga listrik berbasis sampah kota dengan menggunakan teknologi zero waste (teknologi pengelolaan sampah sehingga terjadi penurunan volume sampah yang signifikan melalui proses terintegrasi dengan gasifikasi atau incenerator dan anaerob.
Harganya ditetapkan Rp I.050 per kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah, dan Rp 1.398 per kWh jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
Harga pembelian tenaga listrik berbasis sampah kota dengan teknologi sanitary landfill (teknologi pengolahan sampah dalam kawasan tertentu yang terisolir sampai aman untuk lingkungan) ditetapkan Rp 850 per kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah, dan Rp 198 per kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
Harga pembelian listrik yang digunakan dalam kontrak jual beli listrik dari pembangkit tenaga listrik berbasis energi terbarukan skala kecil dan menengah itu tanpa negosiasi harga dan persetujuan harga dari Menteri ESDM.
