Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 18:38 WIB
UKM
Revisi Aturan Waralaba Segera Rampung
Eny Prihtiyani | Marcus Suprihadi | Jumat, 10 Februari 2012 | 15:03 WIB
|
Share:
Ilustrasi: Alfamart, salah satu bisnis waralaba lokal yang sukses.

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan memastikan revisi aturan waralaba segera rampung. Revisi tersebut diharapkan bisa memaksimalkan pertumbuhan waralaba lokal dengan memperketat waralaba asing.

”Sekarang revisinya sedang kami bahas. Dari beberapa poin yang diusulkan, hampir sebagian besar disetujui. Bulan depan diharapkan sudah selesai,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo, di Jakarta, Jumat (10/2/2012).

Dia mengatakan, beberapa poin yang direvisi adalah penerbitan surat pendaftaran waralaba yang sebelumnya diserahkan kepada pemerintah daerah akan dipusatkan di Kementerian Perdagangan. Khusus untuk waralaba asing, ada kewajiban menggandeng mitra lokal.

”Jangan sampai banyak gerai, tetapi pemiliknya hanya satu orang. Itu namanya monopoli dan dilarang KPPU. Proteksi seperti itu juga dilakukan negara lain,” katanya.