Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 18:38 WIB
INACA: Cabut Segera Lisensi Awak Pesawat Terlibat Narkoba
Ester Meryana | Erlangga Djumena | Jumat, 10 Februari 2012 | 15:07 WIB
|
Share:
KOMPAS/HARYO DAMARDONO Emirsyah Satar.

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia National Air Carrier Association (INACA) meminta agar semua operator penerbangan maupun jasa pendukung penerbangan agar sedini mungkin melakukan pencegahan atas setiap kemungkinan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. Hal ini disarankan INACA seiring dengan kasus tertangkap tangannya pilot Lion Air memakai narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (4/2/2012) lalu.

"(INACA) meminta seluruh pihak terkait seperti maskapai atau operator penerbangan, operator bandara, dan seluruh personel di industri penerbangan agar mematuhi dan melaksanakan sebaik-baiknya regulasi yang diatur dalam Civil Aviation Safety Regulations Part 91 tentang General Operating and Flight Rules poin 17 mengenai Alcohol and Drug, dan poin 19 mengenai Carriage of Narcotic Drugs, Mariyuana, and Depressant or Stimulant Drug or Substances, serta menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan psikotropika," ujar Ketua INACA, Emirsyah Satar, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (10/2/2012).

Ia pun meminta agar semua operator penerbangan maupun jasa pendukung penerbangan agar sedini mungkin melakukan pencegahan atas setiap kemungkinan potensi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. Menurut dia, ini telah diatur dalam regulasi Civil Aviation Safety Regulations Part 61 tentang Licensing of Pilot and Flight Engineer dan Civil Aviation Safety Regulations Part 63 tentang Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, and Certification of Flight Attendant.

Selain itu, INACA juga meminta agar regulator maupun seluruh industri penerbangan terkait agar selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN). Kerja sama ini khususnya dalam upaya pencegahan penggunaan obat-obatan terlarang oleh awak pesawat dan personel penerbangan lainnya sejak rekrutmen hingga penempatan sebagai pegawai. "(INACA pun) mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk segera mencabut Surat Tanda Kecakapan atau Lisensi atau Sertifikat Profesi bagi penerbang, awak pesawat, dan personel penerbangan yang tertangkap tangan atau terbukti sah, menyalahgunakan, memakai ataupun mengedarkan secara tidak sah obat-obatan terlarang," pungkas Emirsyah, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

Seperti diwartakan, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pilot Lion Air, SS, di Hotel Garden Palace, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (4/2/2012) pukul 03.30 WIB. SS ditangkap di kamar 2109 dengan barang bukti berupa bong berisi sabu 0,04 gram. Dari hasil tes urine diketahui SS positif menggunakan sabu. Belum lama ini, pilot Lion Air juga tertangkap menggunakan narkoba di Makassar.