Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 18:45 WIB
Aturan Perdagangan Rotan untuk Tekan Penyelundupan
Eny Prihtiyani | Nasru Alam Aziz | Jumat, 10 Februari 2012 | 16:53 WIB
|
Share:

KOMPAS/RINI KUSTIASIH
Rotan berbagai jenis dan ukuran menumpuk di gudang-gudang agen di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (6/10/2011). Hal itu disebabkan oleh sepinya pembeli dari kalangan perajin dan pabrikan rotan dalam dua tahun terakhir. Ironinya, sejumlah perajin di Cirebon mengeluhkan kelangkaan rotan jenis tertentu. Kalaupun ada, harganya melambung tinggi.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan menegaskan, aturan perdagangan antarpulau bagi komoditas rotan dilakukan untuk menekan penyelundupan rotan ke luar negeri. Tanpa aturan tersebut kebijakan pelarangan ekspor tidak akan efektif.

”Untuk mempermudah perdagangan antarpulau, telah diterbitkan petunjuk teknis verifikasi rotan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo, Jumat (10/2/2012), di Jakarta.

Ia menjelaskan, ketentuan perdagangan antarpulau dibuat tidak untuk menyulitkan para petani. Petani atau pengumpul rotan dapat melakukan perdagangan antarpulau tanpa harus membentuk badan usaha.

Menurut Gunaryo, pemerintah tidak memungut biaya sepersen pun dalam kegiatan verifikasi perdagangan antarpulau tersebut. Mekanisme tersebut bertujuan untuk memastikan agar rotan yang dimuat benar-benar sampai ke daerah sentra perajin rotan.

”Dengan proses verifikasi, semua rotan yang termuat di pelabuhan termonitor sehingga penyelundupan ke luar negeri bisa dicegah,” ujarnya.