Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 18:52 WIB
Upah Buruh
Menakertrans: Gaji Buruh Rp 2 Juta
Amanda Putri Nugrahanti | Marcus Suprihadi | Sabtu, 11 Februari 2012 | 18:19 WIB
|
Share:
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG Muhaimin Iskandar

SEMARANG, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan akan mendorong agar upah minimum buruh bisa mencapai Rp 2 juta di seluruh wilayah Indonesia sebelum tahun 2014. 

"Seiring pertumbuhan ekonomi yang membaik sampai 2014, gaji minimum itu bisa Rp 2 juta lah. Untuk semua wilayah. Kita akan dorong ke sana, paling lama 2014," kata Muhaimin seusai menghadiri penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Wakil Ketua PBNU As'ad Said Ali di Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu (11/2/2012).

Menurut Muhaimin, ke depan sistem pengupahan harus menerapkan standar kebutuhan normatif. Hal itu harus dibahas di dewan pengupahan agar upah minimum benar-benar dapat memenuhi standar kebutuhan.

Selain itu, sistem pengupahan juga akan dilakukan berdasarkan kapasitas dan produktivitas perusahaan. Karena itu, kompetensi buruh menjadi penting sebagai salah satu penentu besaran upah minimum.