Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

103 Ton Ikan Berformalin Dikembalikan ke Malaysia dan Pakistan

Kompas.com - 15/02/2012, 05:33 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembalikan 103 ton ikan impor yang positif mengandung formalin—zat kimia pengawet jenazah—ke Malaysia dan Pakistan, Selasa (14/2/2012). Ikan berformalin tersebut masuk ke Medan, Sumatera Utara.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) M Syamsul Maarif yang hadir di Medan, menjelaskan, ikan impor tersebut mereka kembalikan karena terbukti mengandung formalin. ”Kita tak ingin warga kita mengonsumsi ikan yang tak layak konsumsi,” ujar Syamsul.

Ikan tersebut akan dikirim balik secara bertahap. Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil (BKIPM) Kelas I Medan II Felix Lumban Tobing mengatakan, BKIPM mengirim balik ikan berformalin tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama pada Selasa kemarin dan sisanya pada pekan depan.

Secara nasional, pada tahun 2011 BKIPM menolak ikan impor sebanyak 6.554 ton jenis udang, makarel, patin, teri kering, salmon, lele, bawal, tongkol, dan kembung. Penyebabnya, antara lain, ikan mengandung formalin dan tidak layak konsumsi. Ada kalanya ikan tersebut tidak dilengkapi izin.

Pada kurun Januari-pertengahan Februari 2012 ini, sudah 103 ton ikan yang ditolak BKIPM Kelas I Medan II karena mengandung formalin atau terkontaminasi penyakit ikan.

Selain mengirim balik ikan bermasalah tersebut, BKIPM Kelas I Medan II memusnahkan impor tidak layak konsumsi. Pada Maret 2011, BKIPM Kelas I Medan II memusnahkan 28 ton ikan makarel. ”Saat itu ikan tersebut tak dilengkapi izin,” kata Felix.

Impor ikan berformalin itu merugikan importir. Pemilik perusahaan importir ikan CV Soon Ho, Ka ho, mengatakan, di antara 103 ton ikan berformalin tersebut, sebanyak 28 ton merupakan ikan yang dia impor. Saat itu, ikan impor dari Malaysia tersebut tidak dilengkapi dengan surat hasil uji laboratorium.

Sesuai ketentuan, Ka Ho kemudian memeriksakan ikan impornya ke BKIPM Kelas I Medan II. Ternyata, ikan tersebut berformalin. Ka Ho terpaksa merelakan ikan jenis makarel itu dikirim balik ke Malaysia.

Dia mengaku merugi hingga Rp 50 juta untuk ongkos pengiriman. Perusahaan pemasok ikan di Malaysia berjanji akan mengganti dengan ikan yang baru. ”Saya akan membuat perjanjian baru dengan eksportir ikan di Malaysia, jika nanti mereka kirim ikan tak layak konsumsi, mereka mengganti semua kerugian,” ujar Ka Ho. (MHF)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com