Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 19:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan
BI Mulai Lakukan Hal Tabu
Orin Basuki | Marcus Suprihadi | Rabu, 15 Februari 2012 | 18:23 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia atau BI mulai melakukan berbagai hal yang sebelumnya dianggap tabu dilakukan oleh bank sentral di Indonesia. Ini dilakukan sebagai persiapan menuju transformasi bentuk baru bank sentral pasca-dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Dugaan saya akan ada postur baru bank sentral di dunia dalam 5-10 tahun ke depan. Kami sendiri di Bank Indonesia ada pergeseran. Karenanya kami banyak melakukan hal tabu, seperti di pasar Surat Utang Negara," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (15/2/2012), dalam seminar interaktif bertema "Era Baru Industri Keuangan di Bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)".

Seminar yang digelar sebagai pembuka perhelatan Indonesia Financial Expo & Forum 2012 (IFEF 2012) Kontan ini menghadirkan pembicara lain, seperti Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida, Ketua Tim Pelaksana Persiapan OJK Mulia Panusunan Nasution, dan Wakil Direktur Utama PermataBank Herwidayatmo.

Menurut Muliaman, setelah OJK terbentuk, pengawas di bidang kehati-hatian mikro (micro prudential) pada seluruh lembaga keuangan akan diserakan kepada OJK. Adapun macro prudential belum ada yang menanganinya.

Atas dasar itu, fungsi BI ke depan akan melengkapi pengawasan yang dilakukan OJK dengan mengawal pengawasan di bidang macro prudential.

"Dengan demikian, ini tidak hanya mengawasi bank, tetapi lembaga keuangan lainnya. Ini tidak pernah ada dalam kewenangan BI lama. Atas dasar itu, perlu adanya amandemen Undang-Undang BI. Amandemen ini sama krusialnya dengan Undang-Undang JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan) yang sedang disiapkan saat ini," ujarnya.

Muliaman menegaskan, pekerjaan rumah terberat BI setelah OJK terbentuk adalah mengorganisasi dirinya secara tidak biasa. BI harus didesain untuk tidak canggung lagi melihat kondisi industri nonbank, baik asuransi maupun dana pensiun, sesuatu yang sangat tabu selama ini.

"Di negara-negara lain, bank sentral berubah bentuk menjadi pengawas sistemik (bidang pengawasan yang mengaitkan satu sektor dengan sektor keuangan lain). Tugas ini tidak ada pada Undang-Undang BI lama. Produk akhirnya adalah menjadi surveilance atau pengawasan aktif pada isu-isu makro," tuturnya.