Inggried Dwi W
Para kaum muda tampak nongkrong di gerai swalayan 7Eleven di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.
JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun perizinannya saat ini tengah dipersoalkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, pengelola gerai ritel 7 Eleven masih santai. Pemprov sendiri memberi batas waktu sampai akhir bulan ini untuk menginventarisasi semua gerai 7 Eleven yang menjamur di Jakarta.
Neneng Mulyati, Manajer Humas 7 Eleven, mengakui, memang ada gerai yang izinnya masih diproses. Kendati demikian, dia berjanji akan mengikuti semua aturan yang berlaku, termasuk melengkapi izin.
"Pada dasarnya kami ingin bisnis legal, tapi yang namanya proses kan tidak selesai dalam sehari, butuh waktu," ujar Neneng kepada Kontan, Rabu (15/2/2012). Neneng juga menyatakan siap mendapat sanksi dari Pemprov jika ada ketentuan yang dilanggar. Hanya saja, hingga saat ini Neneng mengaku belum mendapat peringatan apa pun.
Sejak pertama kali memasuki pasar Indonesia tahun 2009 silam, Neneng bilang, sampai saat ini 7 Eleven sudah mempunyai 59 gerai yang tersebar di Jakarta. "Paling banyak di Jakarta Selatan, karena sesuai dengan potensi pasar," jelasnya.
Sayangnya, Neneng tidak bersedia memberi tahu penjualan 7 Eleven, termasuk target pertumbuhan tahun ini. Dia juga masih bungkam ketika ditanya rencana ekspansi ke depan. Yang pasti, hingga saat ini 7 Eleven yang dimiliki oleh PT Modern International Tbk belum berencana melebarkan sayap ekspansinya ke luar Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman menjelaskan, sebelum pihaknya mengeluarkan izin operasional untuk 7 Eleven, ada izin-izin lain yang harus sudah dikantongi perusahaan, seperti izin domisili dan undang-undang gangguan. Nah, izin-izin inilah yang belum lengkap.
Data jumlah gerai 7 Eleven yang ada di catatan Pemprov sedikit berbeda dengan pengelola. Menurut Arie, saat ini ada 57 gerai 7 Eleven yang berdiri di Jakarta, di mana baru 15 gerai yang izinnya sudah lengkap. Berarti, ada 47 gerai lagi yang masih harus melengkapi izin. Umumnya, ketentuan yang dilanggar adalah lokasi, seperti berada di jalur hijau atau permukiman.
"Ada dua sanksi yang bisa kami berikan, relokasi atau penutupan gerai," jelas Arie kepada Kontan, Rabu. Sebelum akhir bulan ini, Arie menargetkan sudah rampung menginventarisasi gerai 7 Eleven mana saja yang bisa terus beroperasi, harus direlokasi, dan harus ditutup. Langkah ini mengacu pada Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan 7 Eleven di Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov ternyata tidak mempermasalahkan 7 Eleven yang menjual barang selain makanan dan minuman. Padahal, izin yang dikantongi 7 Eleven adalah Izin Usaha Tetap Pariwisata (IUTP) bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria.
Menurut Neneng, dari awal pendiriannya, 7 Eleven memang mengajukan izin sebagai kafetaria. "Convenience item, atau barang-barang yang mendesak itu sifatnya hanya pelengkap," ujar Neneng. Jumlahnya secara kuantitas tidak lebih dari 10 persen dan kontribusinya terhadap penjualan pun tidak sampai 5 persen. (Adisti Dini Indreswari/Kontan)
