Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 19:18 WIB
Freeport Bersedia Renegosiasi Kontrak Karya
Evy Rachmawati | Nasru Alam Aziz | Kamis, 16 Februari 2012 | 20:00 WIB
|
Share:
KOMPAS/B JOSIE SUSILO HARDIANTO Tambang terbuka Grasberg merupakan bagian dari gunung api yang telah mati. Tambang tersebut memiliki cadangan mineral seperti tembaga dan emas yang cukup besar. Tambang yang fotonya diambil, Jumat (25/11/2011) itu rencananya akan dihentikan operasi penambangannya pada tahun 2016. PT Freeport Indonesia akan memfokuskan operasi mereka pada tambang bawah tanah.

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan manajemen PT Freeport Indonesia telah mencapai kesepakatan untuk melaksanakan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Renegosiasi dinilai perlu dilakukan agar kontrak karya memberi manfaat optimal bagi bangsa Indonesia dan meningkatkan penerimaan negara.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Menteri ESDM Jero Wacik dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto, Kamis (16/2/2012), di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Sejak terbit Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 pada 10 Januari 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Menteri ESDM selaku Ketua Harian Tim Evaluasi telah melakukan pembicaraan dengan sejumlah perusahaan besar pertambangan mineral dan batubara. Pembicaraan itu untuk mendapat kesediaan mereka melakukan renegosiasi.

"Renegosiasi dilakukan untuk menyesuaikan isi kontrak dan perjanjian agar lebih memenuhi keadilan dan kepentingan nasional," kata Jero Wacik.

Renegosiasi kontrak itu diperlukan untuk menyesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa hal yang direnegosiasi adalah luas wilayah dan penerimaan negara, termasuk besar royalti pertambangan dan divestasi.