Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Usaha Niaga BBM Wajib Gunakan BBN

Kompas.com - 16/02/2012, 22:09 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap badan usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) untuk menggunakan bahan bakar nabati (BBN) cair. Hal ini untuk mengurangi konsumsi BBM.

Sesuai hasil kesepakatan dalam rapat dengan Badan Usaha Niaga BBM pada 15 Februari, ditetapkan bahwa implementasi mandatori BBN untuk BBM nonsubsidi wajib dijalankan dengan persentase 2 persen dan untuk BBM bersubsidi 7,5 persen. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Mei, untuk memberi kesempatan kepada badan usaha niaga BBM, terutama pengusaha asing, untuk menyiapkan tangki pengolahan.

"Beberapa pengusaha asing keberatan, tetapi kami tetap akan memberlakukannya. Semestinya mereka sudah mengantisipasi aturan ini sejak peraturan menteri ESDM terbit tahun 2008," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Kardaya Warnika, Kamis (16/2/2012) di Jakarta.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN sebagai Bahan Bakar Lain menyebutkan, pemegang izin usaha niaga BBM dan pengguna langsung BBM wajib menggunakan BBN (biofuel) secara bertahap. Hal ini untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar lain dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

Dalam menggunakan BBN, pemegang izin usaha niaga BBM dan pengguna langsung BBM wajib memanfaatkan dan mengutamakan BBN cair produksi dalam negeri. Jika badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM tidak melaksanakan kewajiban itu, pemerintah akan memberi teguran tertulis.

Jika dalam waktu 30 hari setelah diberikan teguran tertulis, badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM tidak melaksanakan kewajiban itu, pemerintah dapat menangguhkan kegiatan usaha niaga BBM untuk jangka waktu paling lama tiga bulan. Selanjutnya, pemerintah dapat membekukan kegiatan usaha niaga BBM jika badan usaha bersangkutan tidak juga menaati kewajiban yang ditetapkan selama masa penangguhan.

Kardaya menyatakan, pengusaha asing yang bergerak dalam kegiatan usaha niaga BBM semestinya menaati aturan itu secepatnya. Oleh karena perusahaan-perusahaan migas asing selama ini mengklaim bahwa bisnis yang mereka jalankan ramah lingkungan. "Dengan mewajibkan pemanfaatan BBN 2 persen dalam produk BBM, ini hanya akan menambah biaya sekitar Rp 50 per liter," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com