Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tuntaskan Kontrak Tambang Tahun Ini

Kompas.com - 17/02/2012, 04:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berjanji akan menuntaskan proses renegosiasi kontrak tambang agar sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada tahun ini.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite di Jakarta, Kamis (16/2/2012), mengatakan, dalam dua minggu ke depan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan hasil renegosiasi yang telah dilakukan. "Sudah 15 kontrak tambang yang selesai renegosiasinya dan siap ditandatangani," katanya.

Di luar itu, lanjutnya, banyak perusahaan tambang lainnya yang juga sudah menyetujui secara prinsip klausul renegosiasi. Menurut dia, hasil kesepakatan 15 kontrak tambang tersebut akan dilaporkan ke Menko Perekonomian dan Presiden.

Sementara dalam rilisnya, Menteri ESDM Jero Wacik telah berbicara dengan beberapa perusahaan besar pertambangan untuk mendapatkan kesediaannya merenegosiasi kontraknya.

Pada Kamis, Jero menerima kunjungan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto.

Dalam pertemuan itu, Jero mengaku telah mencapai kesepakatan dengan Freeport untuk melakukan renegosiasi kontrak karya. "Renegosiasi dilakukan untuk menyesuaikan isi kontrak agar lebih memenuhi keadilan dan kepentingan nasional," ujar Jero.

Sementara pengamat energi dan tambang dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto, mempertanyakan skala ke-15 perusahaan tambang tersebut. "Apakah tambang besar atau kecil, lalu komoditas strategis atau tidak," ujarnya.

Kalau perusahaan berskala kecil, lanjutnya, maka wajar saja telah selesai renegosiasinya. "Tanpa renegosiasi pun, mereka akan mengikuti ketentuan UU Minerba," ujarnya.

Pri Agung juga meminta pemerintah lebih tegas dan konkret dalam bertindak melalui pendekatan langsung secara intensif ke kontraktor.

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tertanggal 10 Januari 2012. Tim diketuai Menko Perekonomian dan Menteri ESDM selaku ketua harian.

Terdapat enam isu strategis yang menjadi fokus tim evaluasi kontrak agar sesuai amanat UU Minerba, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara baik pajak maupun royalti, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Data Kementerian ESDM menyebutkan, kontrak tambang besar tercatat sebanyak 118 yang terdiri dari 42 kontrak karya untuk komoditas mineral dan 76 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com