Jakarta, Kompas
”Komisi XI DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tidak sependapat dengan seleksi yang mengharuskan pendaftar memilih jabatan yang diinginkan dalam Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan,” kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Harry Azhar Azis, kepada Kompas di Jakarta, Minggu (19/2).
Jabatan itu berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, sektor perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Pengamat pasar modal Yanuar Rizky, yang mendaftar sebagai anggota Dewan Komisioner OJK, membenarkan adanya pilihan jabatan tersebut. Namun, Yanuar mengaku tidak masalah dan tidak keberatan harus menuliskan pilihan jabatan. ”Harus menulis dua pilihan jabatan. Akan tetapi, juga harus menyatakan menerima perubahan posisi oleh panitia seleksi jika dirasa perlu,” ujar Yanuar.
Saat ini, Panitia Seleksi OJK yang diketuai Menteri Keuangan Agus Martowardojo tengah menyeleksi kelengkapan data administrasi pendaftar. Menurut rencana, hasil seleksi administrasi terhadap 290 pendaftar akan diumumkan pada hari Senin ini.
Setelah seleksi administrasi, calon anggota Dewan Komisioner OJK akan menjalani seleksi psikologi, menulis, dan wawancara. Hasilnya, 21 orang akan diajukan kepada presiden, yang akan menyeleksi tujuh orang di antaranya menjadi 14 orang. Sebanyak 14 orang yang terpilih ini akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Harry menambahkan, jangan sampai Panitia Seleksi OJK terbelenggu oleh jabatan yang dipilih oleh calon anggota Dewan Komisioner OJK, apalagi jika calon anggota tersebut berkualitas dan memenuhi semua persyaratan.
”Misalnya, pada tahap wawancara ada calon yang sama-sama kuat dengan kemampuan yang sama baiknya. Bagaimana jika mereka memilih jabatan yang sama?” ujar Harry.
Pilihan ini yang harus dapat dipertanggungjawabkan panitia seleksi. Jangan sampai calon yang memiliki kemampuan baik dan layak menjadi anggota Dewan Komisioner gugur akibat pilihan jabatan.