DOKUMEN PRIBADI
Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Usaha PT. Bursa Berjangka Jakarta Dr Ir Andam Dewi.
KOMPAS.com - Sejak bulan Desember 2011, Indonesia sudah mendapatkan dua peringkat layak investasi dari Moody`s dan Fitch. Meningkatnya investment grade ini diyakini banyak pihak akan meningkatkan masuknya dana asing ke Indonesia sehingga dunia usaha semakin bergerak. Semakin aktif dunia usaha otomatis akan meningkatkan aktivitas kontrak jual beli. Hampir semua aktivitas kegiatan usaha berhubungan dengan kontrak jual beli, baik dengan jangka waktu pendek ataupun panjang, tergantung dari produk yang diperdagangkan. Keterikatan dalam jual beli yang dituangkan dalam bentuk kontrak jual beli sangat baik bagi pembeli dan penjual. Penjual sudah mendapat kepastian pihak yang akan membeli produknya dan pihak pembeli mendapat kepastian kontinutitas bahan baku yang diperlukan.
Hilangnya potensi profit
Penuangan bentuk jual beli dalam kontrak membawa manfaat menghilangkan adanya risiko ketidak pastian dalam mendapatkan pembeli dan kontinutitas. Sayangnya keterikatan dalam kontrak jual beli juga membawa dampak kehilangan potensi pemasukan tambahan. Mengapa demikian ? Hal ini karena harga suatu barang mempunyai kecenderungan bergerak keatas ataupun kebawah mengikuti hukum supply dan demand dari barang yang diperdagangkan. Jarang sekali tidak terjadi pergerakan harga.
Jadi kemungkinan besar harga di pasar akan bergerak lebih tinggi dari harga dalam kontrak jual beli, atau sebaliknya, harga di pasar bergerak lebih rendah dari harga dalam kontrak jual beli. Bisa dibayangkan apa yang terjadi jika harga bergerak menjadi tidak sama dengan harga dalam kontrak ?
Jika harga di pasar bergerak lebih tinggi dari harga dalam kontrak, dapat dipastikan bahwa pihak penjual merasa rugi. Bagi penjual lebih baik menjual di pasar, daripada menjual sesuai kontrak dengan harga yang lebih rendah. Sebaliknya, jika harga di pasar bergerak lebih rendah dari harga dalam kontrak, walaupun pihak penjual merasa diuntungkan, namun pihak pembeli merasa dirugikan. Bagi pembeli lebih baik membeli di pasar daripada membeli sesuai kontrak dengan harga yang lebih tinggi.
Kontrak Berjangka (Futures Exchange)
Sebagian masyarakat sudah mengenal kontrak berjangka sebagai salah satu instrument untuk melindungi harga. Namun belum banyak yang memahami bahwa kontrak berjangka dapat digunakan untuk memperbaiki harga dalam kontrak jangka panjang sehingga baik pembeli dan penjual masih punya kesempatan untuk mendapatkan pemasukan tambahan jika harga dipasar bergerak tidak sama dengan harga di kontrak.
Konsep dari perdagangan kontrak berjangka sebenarnya sama dengan konsep investasi yang lain, beli pada saat harga rendah dan jual pada saat harga tinggi (buy low sell high) ataupun sebaliknya, jual pada saat harga tinggi dan beli kembali pada saat harga rendah. Lebih mudahnya lagi, jika dianalogikan seperti kasus jual beli mobil. Jika kita tahu harga mobil akan turun, tentu saja kita ingin jual sekarang pada saat harga tinggi dan kemudian menjualnya pada saat harga sudah turun atau lebih rendah dari harga sebelumnya. Sebaliknya, jika kita tahu harga mobil akan naik, maka kita ingin beli sekarang pada saat harga rendah dan jual kemudian pada saat harga sudah naik atau lebih tinggi dari harga sebelumnya.
Memperbaiki harga kontrak jual beli dengan kontrak berjangka
Sebagai contoh, kita ambil kasus jual beli batubara yang biasanya menggunakan kontrak dengan rata-rata jangka waktu 1 tahun. Sebagai salah satu substitusi dari minyak bumi, harga batubara sangat fluktuatif terutama sejak harga minyak bumi meningkat. Semakin susahnya mendapatkan sumber energi seperti minyak bumi dan batubara, membuat konsumen batubara selalu berusaha mengikat produsen untuk memastikan ketersediaan batubara. Misalnya, seorang produsen batubara menandatangi kontrak jual beli dengan konsumen pada harga 100 dollar AS/ton selama satu tahun. Setelah 6 bulan kontrak ditandatangani, harga batubara meningkat menjadi 110 dollar AS/ton. Akibatnya, produsen batubara kehilangan potensi pemasukan tambahan sebesar 10 dollar AS/ton (110 dollar AS– 100 dollar AS) karena seharusnya produsen tersebut dapat menjual dengan harga 110 dollar AS/ton, bukan dengan USD 100 dollar AS/ton
Untuk menggantikan hilangnya potensi pemasukan tambahan tersebut, produsen dapat membuka posisi beli kontrak berjangka batubara pada harga dikisaran 110 dollar AS. Dengan demikian ketika harga batubara meningkat kembali diatas 110 dollar AS/ton, misalnya menjadi 120 dollar AS/ton, produsen dapat menutup posisi beli yang dimiliki (110 dollar AS) dengan menjual pada harga 120 dollar AS/ton. Aktivitas pada perdagangan kontrak berjangka ini, membantu produsen untuk mendapat keuntungan sebesar 10 dollar AS/ton (120 dollar AS – 110 dollar AS). Jadi meskipun produsen sudah terikat kontrak jual beli batubara dengan konsumen, produsen tetap mampu mendapatkan potensi pemasukan tambahan yang berasal dari naiknya harga batubara di pasar.
Jika ternyata harga batubara turun menjadi misalnya 90 dollar AS/ton, sekarang giliran konsumen yang merasa dirugikan, karena seharusnya konsumen dapat membeli batubara dengan harga lebih murah di pasar. Untuk mengantisipasi hal ini, konsumen dapat membuka posisi jual kontrak berjangka batubara pada harga di kisaran 90 dollar AS/ton. Dengan demikian, ketika harga batubara turun kembali dibawah 90 dollar AS/ton, misalnya menjadi 80 dollar AS/ton, konsumen dapat menutup posisi jual (90 dollar AS) dengan membeli pada harga 80 dollar AS/ton. Aktivitas pada perdagangan kontrak berjangka ini membantu konsumen mendapat pemasukan tambahan sebesar 10 dollar AS/ton (90 dollar AS – 80 dollar AS). Pemasukan tersebut dapat digunakan untuk mengurangi beban harga beli batu bara pada harga 100 dollar AS/ton menjadi 90 dollar AS/ton (100 dollar AS– 10 dollar AS)
Dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan, bahwa kombinasi antara kontrak jual beli dengan kontrak berjangka, membantu produsen dan konsumen untuk mendapatkan kepastian adanya pembeli dan kontinuitas sumber dari produk yang diperdagangkan, serta tetap dapat memperoleh pemasukan tambahan, baik bagi produsen, jika harga dipasar bergerak lebih tinggi dari harga dikontrak, maupun bagi konsumen, jika harga dipasar bergerak lebih rendah dari harga di kontrak (Dr Ir Andam Dewi, Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Usaha PT. Bursa Berjangka Jakarta)
Baca Juga Lipsus Asuransi 2011 Kompas.com
