Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Cadangan Premi Unit Link Tak Kena Pajak

Kompas.com - 22/02/2012, 10:13 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenakan pajak atas cadangan premi unit link pada Perusahaan Asuransi Jiwa. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 97/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011.

"Dalam bisnis asuransi jiwa terkait dengan produk unit link, perusahaan asuransi jiwa akan mencatat tiga sumber penghasilannya, yaitu yang berasal dari premi uang pertanggungan, premi subdana investasi dan hasil investasi termasuk hasil investasi subdana investasi. Sebagian hasil investasi yang berasal dari subdana invetasi telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau merupakan penghasilan yang belum terealisasi (unrealized gain)," sebut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/2/2012).

Dedi menjelaskan, karena bagian hasil investasi yang berasal dari subdana investasi merupakan penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bukan obyek pajak, maka sesuai dengan ketentuan, penghasilan tersebut tidak menjadi bagian Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Perusahan Asuransi yang bersangkutan.

Dengan demikian, sebut dia, bagian biaya cadangan atas hasil investasi yang telah dikenakan final atau belum terealisasi, juga tidak dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Perusahan Asuransi yang bersangkutan. "Ketentuan mengenai hal ini juga telah diatur dalam Pasal 13 huruf a angka 1) dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final atau bukan obyek pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya," tambah Dedi.

Ia menambahkan, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-97/PJ/2011 merupakan penegasan atas ketentuan sebagaimana pada butir 3 tersebut diatas dan bukan sebagai jenis pajak baru yang dikenakan bagi unit link. "Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan agar semua pelaku usaha di bidang asuransi jiwa dapat memahami keadaan sebenarnya. Sehingga, tidak timbul lagi kesalahpahaman," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com