Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh "Outsourcing" Tuntut Perbaikan Upah dan Pensiun

Kompas.com - 22/02/2012, 21:59 WIB
Adi Sucipto

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com - Ratusan buruh outsourcing yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia Gresik, Jawa Timur, Rabu (22/2/2012), berunjuk rasa menuntut perbaikan upah dan tunjangan pensiun.

Mereka melintasi sejumlah jalan utama di Gresik dan mendatangi kantor Bupati Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo. Polisi perlu mengalihkan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan agar tidak terjadi kemacetan.

Koordinator Aksi, Abdul Hakam, menyatakan, upah buruh outsourcing sering kurang mendapatkan perhatian dibandingkan dengan karyawan. Selama ini mediasi tuntutan buruh juga belum menemukan solusinya.

Saat berunjuk rasa di kantor bupati, perwakilan buruh ditemui Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gresik, Edy Purwanto. Pertemuan diikuti 14 wakil buruh, 14 wakil dari perusahaan pengerah tenaga kerja, dan dua perwakilan dari PT Petrokimia Gresik sebagai perusahaan pengguna tenaga outsourcing.

Pemkab Gresik menjadi mediator untuk memfasilitasi pertemuan, terkait dengan keluhan buruh outsourcing atau keberatan yang disampaikan perusahaan pengerah tenaga kerja. Dalam perundingan itu, Hakam menyampaikan keinginan agar ada peningkatan kesejahteraan buruh outsourcing dengan gaji minimal Rp 3 juta.

Buruh outsourcing menuntut persamaan hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan kerja sampai pensiun, jaminan pesangon, upah penuh bagi buruh ketika diliburkan, upah kelebihan jam kerja, tunjangan shift, dan bonus tahunan. Buruh ingin ada keputusan resmi paling lambat 29 Februari mendatang.

"Para buruh outsouching melakukan pekerjaan yang sama bahayanya dengan karyawan Petrokimia lainnya," kata Hakam.

Manajemen PT Petrokimia Gresik keberatan atas tuntutan buruh. Kepala Kompartemen Sumber Daya Manusia PT Petrikimia Gresik, Bambang Heru, menjelaskan, manajemen tidak bisa memenuhi tuntutan gaji Rp 3 juta per bulan bagi buruh outsourcing.

Selama ini pihaknya sudah memenuhi kebutuhan normatif. Besaran gaji buruh outsourcing PT Petrokimia Gresik antara Rp 1,344 juta hingga Rp 2, 52 juta per bulan. Jumlah itu di atas upah minimum kabupaten (UMK) Gresik tahun 2012 sebesar Rp 1 ,257 juta per bulan.  

Besaran upah yang diberikan itu sudah melebihi plafon dari manajemen. Awalnya batas upah buruh outsourcing hanya Rp 60.000 per hari. Manajamen PT Petrokimia Gresik mengaku sudah mengalah dengan memberikan upah Rp 64.000 per hari.

Keberatan atas tuntutan buruh itu juga disampaikan oleh 14 orang perwakilan dari perusahaan pengerah tenaga kerja, yang menjalin kerja sama dengan PT Petrokimia Gresik.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, meminta buruh sabar menunggu keputusan lebih lanjut karena semua masih proses. Ia menyarankan kepada perusahaan pengerah tenaga kerja ini agar lebih intens untuk berkoordinasi dengan pihak Petrokimia dan buruh.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com