Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencipta Lagu Sukses Raup Rp 8 Miliar

Kompas.com - 24/02/2012, 17:31 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pencipta lagu pop di Indonesia sukses meraup setidaknya Rp 8 miliar hingga Rp 8,8 miliar, dari royalti penggunaan hasil karya mereka di tempat-tempat umum yang bersifat komersial sepanjang tahun 2011.

Ini merupakan terobosan baru yang memungkinkan semua segi penerimaan yang bisa diterima pencipta lagu dapat ditagih sepenuhnya.

"Kami meraup Rp 10 miliar hingga Rp 11 miliar setahun dari penagihan royalti pengumuman (penggunaan karya cipta di fasilitas komersial seperti mal, pesawat terbang, hingga karaoke). Kami mengambill fee (bagian) 20 persen, dan 80 persen untuk para pencipta lagunya," ujar Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) Edy Haryatno di Jakarta, Jumat (24/12/2012).

WAMI bekerja sebagai lembaga penagih royalti dari para pengguna lagu, yang diciptakan para pencipta lagu yang ada dalam daftar kliennya. Saat ini, ada 1.100 pencipta lagu yang ada dibawah naungan WAMI. Ada 11.000 lagu yang diawasi WAMI.

Menurut Edy, jumlah itu belum sebesar negara-negara lain, termasuk Malaysia. Malaysia bisa menghimpun royalti bagi pencipta lagu dua kali lipat, padahal jumlah penduduknya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan Indonesia.

"Kami memegang kewenangan untuk menghimpun royalti menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Keberadaan kami sebagai Collective Management Organization (lembaga penghimpun royalti) diakui undang-undang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com