Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Rusak Dibiarkan, Penjara Menanti

Kompas.com - 26/02/2012, 10:46 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para penanggung jawab infrastruktur bersiap-siaplah. Pembiaran jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bisa berujung penjara.

Begitu kicauan @TMC Polda Metro Jaya, akun twitter resmi Traffic Monitoring Center Kepolisian Daerah Metro Jaya, di Jakarta, Minggu (26/2/2012). Kicauan yang dilengkapi foto jalan rusak di DKI Jakarta ini bertujuan mendidik kesadaran hukum dan keselamatan jalan raya publik.

Korban bisa menuntut penanggung jawab jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Mereka bisa memakai Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar hukum.

Pasal 273 mengatur tentang tindakan hukum terhadap Instansi terkait atas kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak.

Kelalaian pemeliharaan dan perbaikan dengan segera terhadap jalan rusak bisa dituntut minimal 6 bulan penjara ditambah denda Rp 12 juta dan maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 120 juta jika ada korban meninggal dunia.

Seperti diketahui, belakangan ini begitu banyak jalan raya di DKI Jakarta yang berlubang dan tidak rata. Kondisi bekas galian lalu ditimbun atau diaspal begitu saja sehingga tidak mengikuti permukaan jalan sebelumnya sungguh membahayakan masyarakat.

Hal ini dengan mudah ditemui di Jakarta. Bahkan, di Jalan Thamrin, Sudirman, sampai Gatot Subroto, Jakarta Pusat, yang termasuk kawasan segi tiga emas ibu kota masih banyak pengaspalan tutup gorong-gorong yang tidak rapi.

Kondisi serupa juga menghantui pengguna jalan raya lintas provinsi. Pemerintah selalu beralasan beban kendaraan melampaui daya tahan jalan sehingga jalan raya lebih cepat rusak sementara anggaran perbaikan terbatas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com