shutterstock
ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 dari pemerintah harus sudah diterima Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 29 Februari.
Ini mengingat proses pembahasan akan memakan waktu dan sebagaimana ditetapkan paling lambat pembahasan harus sudah selesai dalam jangka waktu sebulan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis menjawab pertanyaan Kompas terkait recana pemerintah mengajukan rancangan Anggara Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012, Minggu (26/2/2012).
Harry menyatakan, program pembatasan BBM bersubsidi dan konversi BBM ke gas harus dimulai per 1 April sebagaimana telah diatur dalam UU APBN 2012.
Jika pemerintah tidak menjalan program tersebut dan menggantinya dengan program lain maka APBN-P harus sudah disetujui paling lambat akhir Maret. Jika tidak, pemerintah bisa dianggap melanggar undang-undang.
Jika perubahan hanya menyangkut asumsi makro, termasuk harga jual minyak mentah Indonesia, Harry berpendapat, pembahasan cukup dilakukan antara pemerintah bersama dengan Komisi VII dan Komisi XI.
Namun jika akan ada usulan pemotongan belanja kementerian dan lembaga, maka pembahasan akan melibatkan komisi-komisi terkait.
Pemerintah berencana melakukan percepatan pengajuan usulan APBN-P 2012 ke DPR. Langkah ini ditempuh karena kondisi perekonomian riil jauh berbeda dengan asumsi ekonomi makro APBN 2012. Misalnya adalah harga minyak dunia yang telah menembus angka 110 dollar Amerika Serikat (AS) selama beberapa pekan terakhir. Sementara asumsinya adalah 95 dollar AS.

