Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

59 Produk Langgar Label Berbahasa Indonesia

Kompas.com - 28/02/2012, 14:56 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan menemukan 100 produk di enam kota yang tidak memenuhi ketentuan pemerintah tentang perlabelan. Kebanyakan produk melanggar ketentuan label dalam bahasa Indonesia. Temuan tersebut didapatkan dalam pengawasan Kemdag terhadap 100 produk selama Januari-Februari 2012.

Pengawasan mendapatkan 29 produk melanggar ketentuan standar nasional Indonesia, seperti produk baja tulangan beton (BJTB), lampu swabalast, helm, dan kipas angin. Sebanyak 13 produk pun melanggar ketentuan manual dan kartu garansi, seperti produk juicer, pengisap debu, dan pengering rambut.

Temuan yang lebih banyak justru pada produk yang melanggar ketentuan label bahasa Indonesia, yakni pada produk alas kaki, tiner, mainan anak, dan pakaian jadi. Ada 59 produk yang melanggar aturan itu. "Adapun untuk hasil temuan produk BJTB, lampu swabalast dan BJKU (baja keperluan umum), berdasarkan hasil uji laboratorium diketahui produk tersebut tidak sesuai dengan SNI yang diwajibkan dan untuk helm sedang dalam proses uji laboratorium," ungkap Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag Inayat Iman, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/2/2012).

Enam kota besar yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan kementerian ini adalah Semarang, Makassar, Jakarta, Surabaya, Palangkaraya, dan Yogyakarta. Misalnya saja, di Surabaya, ditemukan 330 helm dengan merek G, 40 buah merek W, dan 24 buah merek B yang melanggar ketentuan pemerintah.

Selain helm, puluhan ribu lampu swabalast merek FR dan AT juga ditemukan tidak sesuai dengan SNI. Selain membuat regulasi untuk melindungi konsumen, pemerintah juga akan melakukan pengawasan ini secara rutin seperti yang sudah dilakukan di sejumlah kota tersebut. Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com